Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Pemprov Sulteng Tepis Ada Syarat Birokratis untuk Ambil Bantuan Gempa
ADVERTISEMENT
Beredar kabar di masyarakat Kota Palu dan Sulawesi Tengah untuk mendepatkan bantuan dari pemerintah harus menyertakan Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Sekda Pemprov Sulteng M Hidayat membantahnya. Hidayat mengatakan, masyarakat cukup datang ke lokasi pendistribusian sembako.
“Nggak ada itu, hoaks, tolong disampaikan ke masyarakat ya, nggak benar,” kata Hidayat kepada kumparan, Kamis (11/10).
Hidayat menyebut, untuk mendapatkan sembako masyarakat harus datang ke tempat pendistribusian resmi.
Tempat pendistrubusian yakni di kantor lurah, kantor camat, kantor Wali Kota Palu, posko bantuan kementerian, Korem 132 Tadulako/Merdeka, dan Dandim 1302 Palu.
“Cukup datang ke lokasi pendistribusian, pasti dikasih sama petugas. Tapi harus ngantre,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Pemprov Sulawesi Tengah, BNPB, dan Korem 132 Tadulako/Merdeka, rapat terbatas di Kantor Gubernur Sulteng. Dalam rapat tersebut disepakati masa tanggap darurat diperpanjang sampai tanggal 26 Oktober 2018.
ADVERTISEMENT