Pemuda Bandung Tusuk Sopir Taksi Online hingga Kritis, Bawa Kabur Mobil Korban

16 April 2024 15:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis kasus begal terhadap sopir taksi online di Pospam Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Selasa (16/4/2024) Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus begal terhadap sopir taksi online di Pospam Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Selasa (16/4/2024) Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hendra Fatahilah (22 tahun) ditangkap Satreskrim Polresta Bandung karena membegal sopir taksi online Bustomi (50) di Pangalengan, Bandung, Minggu (14/4). Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menyebut pelaku awalnya memesan taksi online kepada korban.
ADVERTISEMENT
"Tersangka memesan taksi online InDrive dengan tujuan Pangalengan dari Pasir Jambu," kata Kusworo di Pos Pengamanan (Pospam) Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Selasa (16/4).
Begitu mobil sampai di tempat sepi di wilayah Pangalengan, pelaku tiba-tiba menusuk korban di bagian leher, wajah, belakang kepala, dan punggung menggunakan cutter. Setelah membuang korban yang bersimbah darah, pelaku tancap gas membawa kabur mobil korban.
Pers rilis kasus begal terhadap sopir taksi online di Pospam Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Selasa (16/4/2024) Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Korban ditemukan oleh warga yang langsung melaporkan kejadian ini Polsek Pangalengan. Setelah kasus ini diselidiki, anggota Bhabinkamtibmas bernama Aiptu Yosep berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya bersama warga.
"Pada saat mengamankan [pelaku] sempat terjadi perkelahian," ucapnya.
Kini, kata Kusworo, pelaku masih dirawat di rumah sakit karena jadi sasaran amukan warga. Korban juga masih dirawat di rumah sakit dan mendapat 70 jahitan akibat perbuatan pelaku.
ADVERTISEMENT
"Bahwa tersangka (motifnya) ada masalah dengan keluarganya ini semacam pelampiasan dan motif ekonomi niat untuk memiliki mobil korban," kata Kusworo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dipastikan bukanlah residivis. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHPidana dan diancam pidana kurungan selama 9 tahun.