Pemuda di Banda Aceh Dihukum 42 Kali Cambuk karena Remas Payudara 2 Wanita

2 Maret 2020 14:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hukum cambuk. Foto: AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum cambuk. Foto: AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN
ADVERTISEMENT
Pelaku peremas payudara berinisial WM (27), warga Kota Banda Aceh, menjalani eksekusi hukum sebanyak 42 kali cambuk di depan umum. WM dijerat menggunakan pasal 46 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
ADVERTISEMENT
Proses eksekusi terhadap WM berlangsung digelar di Taman Bustanulsalattin (Taman Sari), Banda Aceh, Senin (2/3). Bersamaan dengannya juga diikuti oleh 7 pelanggar syariat lainnya.
Nama WM merupakan terdakwa terakhir yang menjalani eksekusi. Saat menuju ke atas panggung, dia dikawal oleh petugas Wilayatul Hisbah hingga proses hukuman selesai.
Hukuman cambuk terhadap pelaku pelecehan seksual tersebut merupakan perdana dilakukan di Banda Aceh. Pantauan kumparan, saat di atas panggung WM tampak meringis kesakitan.
Wajah WM terus menunduk dari saat pertama menerima cambukan algojo. Namun, proses hukuman tersebut dijalaninya hingga selesai.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh, Ipda Puti Rahmadiani, mengatakan kejadian pelecehan seksual yang dilakukan WM terjadi pada 8 Desember 2019 silam. Korbannya merupakan perempuan dewasa.
ADVERTISEMENT
“Kejadiannya di sekitaran kawasan Blang Padang, Kota Banda Aceh. Pelaku diamankan oleh masyarakat lalu membawanya ke Polresta Banda Aceh,” kata Puti, saat dikonfirmasi kumparan.
Puti menceritakan, pada saat kejadian dua orang wanita tengah mengendarai sepeda motor menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh WM. Dia memegang bagian dada korban.
“Jadi pada saat kejadian itu, ada 2 orang wanita pengendara sepeda motor. Dipegang bagian dadanya oleh pelaku. Selanjutnya pelaku yang menggunakan motor langsung kabur, jadi tidak bisa dikejar oleh korban,” ujarnya.
Aksi pelecehan itu tak hanya berhenti sampai di situ. Seorang ibu-ibu pengendara sepeda motor juga mengalami hal serupa. Bahkan, dia menendang motor korban hingga terjatuh.
“Hanya berjarak sekitar 100 meter, pelaku kembali melakukan perbuatan serupa ke ibu-ibu pengendara sepmor (sepeda motor). Pelaku menendang motor korban hingga terjatuh, lalu pelaku digiring masyarakat ke Polresra. Korban langsung buat laporan saat itu juga,” ucap Puti.
ADVERTISEMENT
“Untuk pelaku kita jerat menggunakan pasal 46 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Dan hukuman (cambuk) itu yang tentukan pengadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatpol PP/WH Banda Aceh, M Hidayat, mengatakan pelecehan seksual salah satu pelanggaran yang masuk ke dalam qanun dan harus diproses secara hukum jinayah.
Setelah diserahkan oleh Polresta Banda Aceh, pihaknya melengkapi berkas perkara lalu menyerahkannya ke kejaksaan dan Mahkamah Syariah untuk proses hukuman selanjutnya.
“Kita hanya sebagai penyelenggara, setelah kita lakukan pemberkasan lengkap kita serahkan ke kejaksaan. Kita hanya memfasilitasi, seluruh proses hukuman ada di Mahkamah Syariah dan di Kejaksaan,” katanya.