Pemuda di Lumajang Perkosa Neneknya karena Kesal Tak Dipinjami Uang

16 Januari 2020 11:53 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Polres Lumajang menangkap seorang pria bernama Riduwan (20). Ridwudan ditangkap karena memperkosa neneknya, yang berinisial KY (60) di Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
ADVERTISEMENT
Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar mengatakan, Riduwan awalnya ingin meminjam uang pada KY. Namun, KY tak memberikan pinjaman itu sehingga Riduwan tersinggung.
“R (Riduwan) melakukan persetubuhan pada korban sendiri,” kata Adewira Siregar lewat keterangannya, Kamis (16/1).
Adewira menuturkan, selain memperkosa KY, Riduwan juga mengancam korban menggunakan pisau dapur. Usai menjalankan aksi bejatnya, pelaku melarikan diri.
Tidak terima dengan kelakukan bejat cucunya, korban pun melaporkan hal tersebut ke kerabatnya yang lain untuk dilaporkan ke kepolisian. Polisi menangkap pelaku tidak jauh dari rumahnya.
“Kita tangkap masih di sekitar tempat tinggalnya setelah mendapat laporan dari keluarga korban,” ujar Adewira.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT