Pemuda di Sleman Dibekuk Polisi karena Sebar Foto Bugil Tetangganya di WhatsApp

26 Oktober 2021 15:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pemuda di Sleman berinisial HNE (21) ditangkap Polres Sleman karena menyebar foto tangkapan layar perempuan dambaannya dalam keadaan bugil setengah badan di Whatsapp. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pemuda di Sleman berinisial HNE (21) ditangkap Polres Sleman karena menyebar foto tangkapan layar perempuan dambaannya dalam keadaan bugil setengah badan di Whatsapp. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pemuda di Sleman berinisial HNE ditangkap Polres Sleman karena menyebar foto tangkapan layar perempuan dambaannya dalam keadaan bugil setengah badan di aplikasi WhatsApp.
ADVERTISEMENT
Pemuda 21 tahun itu menyebar foto bugil itu karena kesal selalu diabaikan oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 11 Oktober 2021 silam. Pelaku dan korban ini diketahui masih bertetangga.
"Korban mengetahui screenshot foto wajah korban dengan setengah telanjang yang disebar oleh pelaku melalui status WhatsApp pelaku dan korban mengetahui status tersebut dari para saksi," kata Rony di Polres Sleman, Selasa (26/10).
Sebelumnya, pelaku mendapatkan foto korban saat keduanya ber-video call. Saat itu, korban diminta untuk bertelanjang dada dan di-screenshot oleh pelaku.
Korban ketika itu mau bertelanjang dada karena ada ancaman dari pelaku.
"Korban diancam bahwa korban pernah melakukan hubungan dengan yang lain. Mau disebarkan ke keluarga ke teman-teman korban," kata Rony.
ADVERTISEMENT
"Motifnya pelaku menghubungi korban berkali-kali tapi tidak direspons oleh korban. Ditolak (cintanya). Intinya tidak direspons lah," jelasnya.
Seorang pemuda di Sleman berinisial HNE (21) ditangkap Polres Sleman karena menyebar foto tangkapan layar perempuan dambaannya dalam keadaan bugil setengah badan di Whatsapp. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kini, NHE sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Dia dijerat Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.
ADVERTISEMENT