Pemuda di Tangerang Tewas Dibacok Saat Tawuran, 3 Pelaku Ditangkap

29 Juli 2022 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di halaman Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di halaman Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pemuda berinisial RH (23) tewas dibacok saat terlibat tawuran di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Sebanyak 3 pelaku yang membacok korban ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/7). Pelaku berinisial R (23), 2 pelaku lainnya yang masih di bawah umur.
"Ini akibat saling ejek di media sosial inilah yang memicu terjadinya kejadian ini sampai dengan korban meninggal dunia," ujar Zulpan dalam jumpa pers, Jumat (29/7).
Ilustrasi korban tawuran Foto: Muhammad Faisal Nu'man / kumparan
Kejadian bermula saat kelompok korban dan pelaku bertemu di lokasi kejadian, akhirnya bentrokan pun pecah.
Saat itu korban terpisah dengan kelompoknya lantaran tengah mengejar pelaku R. Mereka juga sempat terlibat baku hantam.
Tiba-tiba, 2 pelaku yang masih di bawah umur datang dari belakang dan langsung melayangkan celuritnya ke arah punggung korban.
"Korban meninggal dunia dikarenakan akibat sabetan celurit pelaku, yang di mana menurut hasil pemeriksaan oleh dokter korban mendapat 4 luka terbuka di bagian punggung belakang," beber Zulpan.
ADVERTISEMENT
Kakak korban yang mengetahui adiknya tewas kemudian melaporkannya ke Polsek Cipondoh. Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku.
Saat ini, polisi juga tengah memburu 2 pelaku lainnya berinisial BU dan S yang masih buron.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.