Pemuda Muhammadiyah: Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir Picu Kegaduhan

8 Mei 2019 14:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bachtiar Nasir di Ijtima Ulama 3 di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Rabu (1/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bachtiar Nasir di Ijtima Ulama 3 di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Rabu (1/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua GNPF Ulama Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencucian uang, pada Rabu (8/5). Penetapan tersangka Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) ini menuai banyak kecaman karena Polri dianggap mengungkit kasus lama yang sudah selesai.
ADVERTISEMENT
Salah satunya dari Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah. Menurut organisasi sayap kepemudaan Muhammadiyah ini, penetapan Bachtiar Nasir sebagai tersangka mengecewakan publik khususnya umat Islam, karena UBN dianggap ulama yang dihormati.
"Penetapan tersangka tersebut berpotensi memunculkan kegaduhan baru terlebih saat ini tahapan pemilu 2019 belum sepenuhnya selesai," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/5).
Menurut Sunanto, tidak bisa dinafikkan bahwa UBN adalah salah satu tokoh penggerak aksi 212 yang belakangan mendukung salah satu paslon presiden. Sehingga siapa pun yang melihat perkara ini akan menduga kuat bahwa perkara ini lebih kental urusan politiknya daripada penegakan hukumnya.
"Polri harus melihat bahwa hukum tidak selamanya harus dilihat dari perspektif kepastian hukum tetapi juga perspektif keadilan hukum yang dirasakan oleh masyarakat," lanjut Cak Nanto, sapaan Sunanto.
ADVERTISEMENT
Soal kasus, Sunanto mengatakan UBN telah mengklarifikasi bahwa rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) hanyalah dipinjam untuk pendanaan aksi umat dan telah disalurkan kepada yang seharusnya, serta sama sekali tidak terdapat niat UBN untuk menipu atau mencuci uang.
Oleh karena itu Pemuda Muhammadiyah meminta Polri untuk lebih memperhatikan perspektif rasa keadilan masyarakat dibanding pertimbangan lainnya dalam proses pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir.
"Mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan mengutamakan komunikasi dalam menghadapi perkara yang sedang dihadapi oleh UBN," kata Cak Nanto.
Ketua Pemuda Muhammadiyah, Sunanto. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
Pemuda Muhammadiyah pun siap mendukung dan mengawal Bachtiar Nasir dalam menghadapi perkara ini yang sedang ditangani Bareskrim Polri.
"Siap memfasilitasi pengacara-pengacara terbaik dari kader Pemuda Muhammadiyah untuk mengawal kasus UBN," terang Cak Nanto.
ADVERTISEMENT
Bachtiar Nasir setidaknya sudah dua kali diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi pada 2017 lalu. Kasusnya yakni dugaan pengumpulan dana masyarakat melalui Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Pengacara Bachtiar Nasir kala itu, Kapitra Ampera, mengakui adanya pengiriman uang dari yayasan milik Bachtiar Nasir, Yayasan Keadilan untuk Semua, ke sebuah yayasan kemanusiaan di Turki. Namun, aliran dana tersebut tidak melibatkan GNPF yang dipimpin Bachtiar Nasir.
"Transfer itu Juni (2016). Sedangkan GNPF baru berdiri akhir Oktober (2016)," kata Kapitra ketika dihubungi, Kamis (23/2/2017).
Uang tersebut, kata Kapitra, berasal dari acara bedah buku Abu Khairis. Jumlahnya pun tidak mencapai Rp 1 miliar. "4.600 dolar atau sekitar Rp 64 juta," kata Kapitra.
Namun, karena Abu Khairis tidak memiliki rekening, uang tersebut dititipkan kepada Islahudin Akbar, yang kini menjadi tersangka kasus UU Perbankan dan UU Yayasan. Islahudin kemudian meneruskan uang tersebut ke ke LSM IHH Humanitarian Relief yang bergerak di bidang sosial terutama seputar pengungsi Suriah.
ADVERTISEMENT
Kapitra menegaskan kembali bahwa uang tersebut tidak ada hubungannya dengan Bachtiar Nasir. "Uang itu milik Abu Khairis," kata Kapitra.