Pemuda Pemerkosa di Bintaro yang Viral Dijerat Ancaman Pidana 12 Tahun Bui

10 Agustus 2020 8:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap pemerkosa wanita di Bintaro yang kisahnya viral di media sosial. Pelaku berinisial RI ditangkap pada Minggu (9/8) siang.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono mengatakan, pelaku dijerat 3 pasal sekaligus. Polisi tidak menutup kemungkinan pelaku juga dikenakan pelanggaran Undang-undang ITE.
“Untuk saat ini kita kenakan Pasal 285 KUHP, dan Pasal 365 KUHP,” kata Wibisono kepada kumparan, Senin (10/8).
Dalam Pasal 285 KUHP berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Sedangkan Pasal 365 KUHP berbunyi diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, korban pemerkosaan yakni Amy Fitria menceritakan pengalaman pahitnya di media sosial. Ia membagikan peristiwa kelam yang dialaminya setahun silam, 13 Agustus 2019. Kisah itu viral.
Sebagaimana unggahan di akun Instagramnya @amyfitria.s pada Jumat (7/8), Amy mengungkap dirinya sebagai korban pemerkosaan dan hingga kini pelaku masih melenggang bebas.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)