news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemudik di Sumut Tewas Kena Lemparan Batu saat Duduk di Bus, 2 Pelaku Ditangkap

9 Mei 2022 17:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 tersangka pelempar bus yang menewaskan pemudik di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
2 tersangka pelempar bus yang menewaskan pemudik di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap kasus pelemparan batu kepada bus yang menyebabkan pemudik bernama Ahmad Alwi tewas di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara pada Jumat (29/4). Total ada 2 orang pelaku ditangkap.
ADVERTISEMENT
Dari informasi yang dihimpun, saat kejadian korban duduk paling depan di dekat sopir. Tiba-tiba seseorang melempar batu dan mengenai kepala korban. Korban lalu dibawa ke rumah sakit terdekat.
Korban tidak sadarkan diri dan sempat koma. Nahas 6 hari kemudian tepatnya pada Kamis (5/5), korban meninggal dunia.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, otak pelaku berinsial ES. Ia merupakan warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Sedangkan pelaku kedua adalah BFS, warga Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, yang merupakan orang suruhan ES.
“Tersangka inisial ES ditangkap di wilayah Batubara dan BFS diamankan di Kota Pematang Siantar pada saat pelarian, 2 hari lalu,” kata Tatan saat paparan di Mapolda Sumut, Senin (9/5).
Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat memberikan keterangan kepada wartawan di RS Bhayangkara Medan, Kamis (9/1), Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Tatan menuturkan, motif pelemparan batu itu didasari karena dendam. ES merupakan mantan sopir bus yang ditumpangi korban. Namun, ES dipecat dan sakit hati.
ADVERTISEMENT
“Jadi serta merta kasus itu motifnya dendam dan sakit hati, karena otak pelaku pernah bekerja sebagai sopir di angkutan umum tersebut,” ujar Tatan.
ES membayar BFS untuk melempar batu kepada bus tempatnya kerja dulu. Sasaranya acak, tidak ada target tertentu. Atas suruhan ES, BFS menjalankan aksinya sekitar pukul 09.30 WIB tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Batubara.
“Awalnya hanya untuk memberikan teror memecahkan kaca mobil dengan menggunakan batu, awalnya dengan pembayaran Rp 300 ribu,” ujar Tatan.
Namun karena kasusnya viral, BFS meminta uang tambahan sebesar Rp 3 juta sebagai biaya melarikan diri. Akan tetapi, para pelaku tetap ditangkap polisi.
Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa handphone, ATM, hingga batu yang digunakan untuk melempar bus yang ditumpangi korban.
ADVERTISEMENT
Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 355 ayat 2 subsider Pasal 353 subsider 351 ayat 3 KUHP.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Tatan.