Pemulung di Semarang Ditangkap karena Mencuri, Sempat Sedekah Pada Pengemis

12 Agustus 2020 19:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mat Syafii, seorang pemulung yang jadi tersangka pencurian di sebuah rumah di wilayah Semarang Selatan. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mat Syafii, seorang pemulung yang jadi tersangka pencurian di sebuah rumah di wilayah Semarang Selatan. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan
ADVERTISEMENT
Pemulung di Semarang ditangkap polisi terkait pencurian di sebuah rumah di kawasan Erlangga Barat, Kecamatan Semarang Selatan. Uniknya, dia sempat membagikan hasil curiannya pada pengemis yang ditemuinya di jalan.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Semarang Selatan, Kompol Untung Kistopo, menjelaskan pelaku bernama Mat Syafi’i (33), warga Grobogan. Dia beraksi pada awal Juli lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pelaku ini sudah mengamati rumah korban selama tiga hari dengan berpedoman pada volume sampah yang tidak berubah serta lampu penerangan di rumah yang tidak pernah padam,” ucap Untung kepada wartawan, Rabu (12/8).
Mat Syafii, seorang pemulung yang jadi tersangka pencurian di sebuah rumah di wilayah Semarang Selatan. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan
Untung mengatakan, pelaku mencuri dengan mencongkel teralis dan berhasil masuk ke kamar korban. Sejumlah perhiasan, 5 unit ponsel, dan 1 sepeda, digasak oleh Syafi'i.
“Korban yang keesokan harinya datang hendak membersihkan rumah kaget setelah mendapati kamar dalam keadaan berantakan dan setelah dicek ternyata sejumlah perhiasan raib,” jelasnya.
Polisi sempat terkendala untuk menangkap pelaku. Musababnya, pelaku yang bekerja sebagai pemulung selalu berpindah-pindah.
Mat Syafii, seorang pemulung yang jadi tersangka pencurian di sebuah rumah di wilayah Semarang Selatan. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan
Namun kemudian, pihaknya menerima informasi dari warga terkait ciri-ciri yang sama dengan pelaku hingga dilakukan penangkapan seminggu yang lalu.
ADVERTISEMENT
Syafi'i mengaku nekat mencuri karena ingin membahagiakan anak-istrinya. Hasil curian bahkan dibelikan lagi perhiasan dan mobil bak terbuka, termasuk disimpan di bank.
“Saya depositokan di bank sebanyak Rp 50 juta karena saya mau insaf dan itu semua untuk masa depan,” katanya.
Uniknya lagi, Syafi'i mengaku sempat membagikan hasi curiannya kepada fakir miskin dan tukang becak yang ditemuinya.
"Saya kasih antara Rp 100-200 ribu kepada tukang becak, pengemis yang saya temui di jalan," ucap Syafi'i.
Atas perbuatannya, Syafi’i dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara. Ia juga teryata sudah beraksi sebanyak 9 kali di kawasan Pleburan, Semarang.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
ADVERTISEMENT