Pemutilasi Siswi SMA di Bengkulu Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

23 Januari 2020 11:18 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yo, pelaku mutilasi Astrid Aprilia di Bengkulu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Yo, pelaku mutilasi Astrid Aprilia di Bengkulu. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap pria berinisial YO yang memutilasi siswi SMA, Astrid Aprilia. Astrid sebelumnya dinyatakan hilang sejak 8 November 2019, hingga akhirnya ditemukan tewas tanpa kepala pada Selasa (21/1) lalu.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, YO dijerat tindak pidana penculikan dan pembunuhan anak. Tersangka dijerat Pasal 76C jo Pasal 76F juncto Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 83 UU Perlindungan Anak.
“Ancaman penjara seumur hidup,” kata Sudarno kepada kumparan, Kamis (23/1).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Andi Kadesma mengatakan, pelaku dan korban telah saling kenal. Bahkan, pelaku kerap mengantarkan korban saat masih duduk di bangku SMP.
“Biasa antar korban sejak SMP ke sekolah,” kata Andi kepada kumparan, Rabu (22/1).
Andi menuturkan, keduanya tidak memiliki hubungan spesial atau bagian dari anggota keluarga. Meski begitu, polisi masih memintai keterangan pelaku soal motif pembunuhan.
Yo, pelaku mutilasi Astrid Aprilia di Bengkulu. Foto: Dok. Istimewa
Menurut Andi, keluarga korban tak menaruh rasa curiga pada pelaku. Bahkan, saat pelaku menghubungi keluarga korban meminta tebusan Rp 100 juta. Keluarga korban justru menganggap Astrid hilang diculik oleh pelaku lain.
ADVERTISEMENT
“Tidak ada hubungan keluarga atau asmara,” ucap Andi.
“YO ini sempat kirim SMS ke ayah Aprilia dan minta uang Rp 100 juta. Nomor yang digunakan milik Aprilia. Namun karena tidak ada respons dari ayah Aprilia,” tambah Andi.