Penabrak Polisi Hingga Tewas di Bali Jadi Tersangka

20 November 2019 17:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil pelaku yang menabrak anggota Sabhara Polres Badung. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil pelaku yang menabrak anggota Sabhara Polres Badung. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
I Made Dwi Apriyana Artha (18), pria yang menabrak anggota Dit Sabhara Polda Bali I Gede Yudha Pratama (21) hingga tewas saat balap liar, ditetapkan sebagai tersangka. Dia dinilai telah lalai dalam mengemudi hingga menyebabkan nyawa polisi berpangkat Bripda ini hilang.
ADVERTISEMENT
“Untuk penetapan tersangka sudah, karena sudah memenuhi dua alat bukti dari keterangan saksi dan olah TKP,” kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi saat dihubungi, Rabu (20/11).
Roby mengatakan, saat berkendara di kawasan Jalan Gatot Subroto Barat, Dwi tiba-tiba panik dan gugup karena melihat sejumlah anggota polisi. Dia menginjak gas dengan kuat dan menabrak Yudha.
Roby bingung dengan tindakan Dwi yang gugup dan panik karena pemuda itu berkendara dengan dokumen mengemudi lengkap. Roby juga tidak terbukti mengkonsumsi minuman beralkohol maupun narkoba.
“Dia enggak mabuk, memang dia gugup karena ada petugas. Dokumennya lengkap,” kata dia.
Roby juga memastikan bahwa Dwi bukan bagian dari geng motor atau pebalap liar di kawasan Gatot Subroto itu.
ADVERTISEMENT
“Belum sampai ke sana. Kalau roda empat kita belum sampai ke sana, kita cuma membuktikan kelalaian saja,”ujar dia.
Roby menyebut, Dwi dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Yudha tewas ditabrak Dwi yang mengemudikan mobil Toyota Ayla sekitar pukul 03.00 WITA. Saat itu Yudha berada di tengah jalan untuk menghentikan sejumlah motor yang diduga pelaku balap liar. Yudha tewas dengan kepala cedera berat.