Penambahan 337 Kasus Corona di RI Gambaran Ketidakpatuhan Masyarakat 7 Hari Lalu

9 April 2020 18:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas membawa pasien dari mobil ambulans yang diduga terkena virus corona di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Rabu (4/3).  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membawa pasien dari mobil ambulans yang diduga terkena virus corona di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Rabu (4/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia mengalami penambahan kasus virus corona tertinggi sejak virus mewabah di Tanah Air, yakni 337 kasus, pada Kamis (9/4). Total sudah ada 3.293 orang dinyatakan positif COVID-19.
ADVERTISEMENT
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, mengatakan, penambahan kasus ini menggambarkan kondisi masyarakat selama 5 hingga seminggu lalu.
"Gambaran ini sangat menyedihkan untuk kita, karena kita tahu bahwa penularan di luar masih berlangsung. Kita tahu meski masa inkubasi 14 hari, namun rata-rata adalah 5-6 hari yang lalu. Mudah-mudahan dengan kita menggunakan masker, kita bisa lihat hasilnya pada minggu depan apakah kepatuhan dijalankan dengan baik atau tidak," ujar Yuri saat konferensi pers di BNPB, Kamis (9/4).
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto memberikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Yuri mengajak masyarakat untuk patuh memutus rantai penularan corona dengan menjaga jarak, memakai masker, dan rajin mencuci tangan. Juga, wajib berada di rumah, tidak bepergian untuk hal-hal yang tak perlu, termasuk pulang kampung.
ADVERTISEMENT
"Kami mengajak untuk patuh dan disiplin menggunakan masker, patuh dan disiplin mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, patuh dan disiplin menjaga jarak fisik secara aman, patuh dan disiplin untuk tetap berada di rumah dan tidak berpergian ke mana pun dalam situasi sulit ini," tutur Yuri.
Calon penumpang bersiap menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (29/3/2020) Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Saat ini, Presiden Jokowi telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus penularan corona. Aturan PSBB tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Menkes Terawan Agus Putranto.
DKI Jakarta, wilayah yang menjadi zona merah corona, akan menerapkan PSBB pada Jumat (10/4). Seluruh kegiatan masyarakat akan dibatasi untuk bekerja, belajar, dan beribadah di rumah, hingga membatasi transportasi umum hanya pukul 06.00-18.00.
ADVERTISEMENT
Sejumlah pihak menilai physical distancing akan berjalan dan masyarakat bisa patuh jika pemerintah menerapkan sanksi dan denda. DKI Jakarta masih menyusun aturan yang mengikat soal tindak tegas bagi para pelanggar.