Penambahan Tempat Pengelolaan Sampah Jakarta Terkendala Biaya

27 Juni 2019 15:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pencanangan pembangunan ITF Sunter Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pencanangan pembangunan ITF Sunter Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta akan menambah Intermediate Treatment Facility (ITF) atau fasilitas pengolahan sampah yang sebelumnya sudah dibangun di Sunter, Jakarta Utara. Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengungkapkan berniat menambah ITF di di daerah Marunda, Cakung, dan di Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Andono tidak menjelaskan target dimulai dan selesainya ITF di lokasi tersebut. Ia hanya menginginkan realisasi ITF dipercepat agar bisa mengolah sampah di dalam kota.
"Salah satu komponen krusial adalah terkait dengan pembiayaan dan di situlah mengapa kita membutuhkan revisi Perda sebagai payung hukumnya," kata Andono berdasarkan keterangannya, Kamis, (27/6).
Sejumlah pekerja mencari barang untuk didaur ulang di tempat pembuangan terbesar di Jakarta, Bantar Gebang, Bekasi. Foto: AFP/Bay Ismoyo
Untuk mewujudkan hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyampaikan usulan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perubahan tersebut, kata Andono, dilakukan untuk mengakomodasi berbagai terobosan dan inovasi dalam pengelolaan sampah di Jakarta.
Selain itu, Andono mengatakan kalau percepatan ITF itu diperlukan karena beban Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, sudah mencapai 80 persen atau sekitar 39 juta ton sampah dari kapasitas terpasangnya 49 juta ton.
ADVERTISEMENT
Sementara itu rata-rata berat sampah yang dikirimkan dari Jakarta menuju TPST Bantargebang pada 2018 per harinya mencapai 7.452,6 ton. Sehingga diperkirakan daya tampung TPST Bantargebang akan mencapai batas maksimal pada 2021.
Pencanangan pembangunan ITF Sunter Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Mengenai pembiayaan khususnya ITF, Pemprov DKI mengusulkan terminologi baru, yakni Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) dalam revisi perda tersebut. Andono memastikan BLPS akan dimasukkan dalam bagian pendanaan pengelolaan sampah.
Ia mengakui kalau BLPS sebelumnya sudah muncul lebih dulu dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Selain itu, revisi perda ini juga dimaksudkan agar Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pengadaan dan pengoperasian fasilitas pengolahan sampah, baik itu dengan BUMD maupun badan usaha swasta.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Andono membeberkan pihaknya juga meminta partisipasi masyarakat dalam membantu mengatasi permasalahan sampah di Jakarta.
”Ini sesuai harapan Bapak Gubernur bahwa pengelolaan sampah merupakan kolaborasi bersama pemerintah dan masyarakat,” ujar Andono.