Penampakan Barang Bukti Kasus Sambo saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

4 Oktober 2022 11:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan barang bukti pembunuhan kasus Brigadir Yosua ke Kejari Jaksel. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan barang bukti pembunuhan kasus Brigadir Yosua ke Kejari Jaksel. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo dkk. Barang bukti tersebut telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, ada banyak barang bukti yang diserahkan ke pihak Kejaksaan. Barang bukti tersebut dikemas dalam beberapa wadah plastik.
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," ujar Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa (4/10).
Namun, Andi belum merinci soal barang bukti apa saja yang telah diserahkan pihaknya.
Penyerahan barang bukti pembunuhan kasus Brigadir Yosua ke Kejari Jaksel. Foto: Dok. Istimewa
Dari foto yang diterima kumparan, terlihat ada sejumlah barang bukti senjata api. Mulai dari 3 pucuk senjata laras pendek dan sebuah senjata laras panjang. Kemudian, ada pula beberapa butir peluru dan magasin dari masing-masing senjata api tersebut.
Ada juga beberapa dokumen yang terlihat diserahkan ke jaksa. Namun belum diketahui isi dari dokumen tersebut.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto sebelumnya mengatakan, pihaknya bakal menyerahkan barang bukti kasus pembunuhan berencana itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hari ini.
ADVERTISEMENT
"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan. [Tempatnya] Kejari Selatan," Agus saat dikonfirmasi, Selasa (4/10).
Sementara, untuk para tersangka, yakni Sambo dkk, lanjut Agus, akan diserahkan Rabu (5/10).
"Besok tersangkanya," kata dia.
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah dinyatakan lengkap. Artinya, para tersangka juga bakal disidang dalam waktu dekat.
Para tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
"Pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana, kepada wartawan, Rabu (28/9).
Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Penyerahan barang bukti pembunuhan kasus Brigadir Yosua ke Kejari Jaksel. Foto: Dok. Istimewa
Selain pembunuhan berencana, berkas perkara kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice juga telah dinyatakan lengkap.
ADVERTISEMENT
Ada 7 tersangka dalam kasus ini, yakni: Ferdy Sambo; Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto.
"Perkara ini sudah memenuhi syarat formil dan materil, berkas perkara juga kami menyatakan lengkap," kata Fadil Zumhana.
Perbuatan Ferdy Sambo dkk itu disangkakan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.