Penampilan Terkini Richard, Ricky, dan Kuat: Jalani Tes Kesehatan-Diborgol

4 Oktober 2022 15:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf saat dibawa ke Rutan Bareskrim Polri, Selasa (4/10/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf saat dibawa ke Rutan Bareskrim Polri, Selasa (4/10/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa (4/10). Pemeriksaan kesehatan itu dilakukan menjelang proses penyerahan tersangka kasus itu ke kejaksaan.
ADVERTISEMENT
"[Bharada Richard Eliezer dibawa ke Rutan Bareskrim] habis cek kesehatan. Memastikan bahwa Bharada E sehat dan siap menjalani tahap 2," ujar pengacara Bharada Richard, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi.
Pantauan kumparan, Bharada Richard dibawa ke dalam Rutan Bareskrim didampingi Ronny. Dia juga dikawal dengan penyidik Bareskrim dan LPSK.
Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf saat dibawa ke Rutan Bareskrim Polri, Selasa (4/10/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Bharada Richard terlihat memakai kaus hitam. Dia berjalan menuju rutan sambil menenteng baju tahanannya di tangan kanannya.
Tak ada satu kata pun yang diucapkannya. Richard langsung menuju ke dalam rutan.
Selain Richard, ada pula 2 tersangka lainnya, yakni Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. Mereka terlihat menggulung baju tahanannya di tangannya.
Kejagung sebelumnya menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah dinyatakan lengkap. Artinya, para tersangka juga bakal disidang dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
Para tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
"Pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana, kepada wartawan, Rabu (28/9).
Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.