Penanganan Corona Dinilai Jadi Contoh Reformasi Birokrasi yang Lambat

28 Juli 2020 15:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Abdul Kadir Karding. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Abdul Kadir Karding. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah berupaya merampingkan reformasi birokrasi, salah satunya dengan pembubaran lembaga. Anggota DPR Fraksi PKB Abdul Kadir Karding mengatakan, permasalahan birokrasi sebenarnya juga terjadi dalam penanganan virus corona seperti dalam usaha menemukan vaksin COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Koordinasi dan ego sektoral itu muncul misalnya kalau kita lihat kasus hari ini soal merumuskan atau menemukan vaksin COVID-19. Kita lihat dan informasi yang kami peroleh beberapa lembaga yang ada di dalam sana misalnya, kita sebut misalnya contoh ini dari LIPI, dari universitas, kemudian Kementerian Kesehatan, kemudian lembaga di BUMN Bio Farma dan sebagainya," kata Karding dalam webinar, Selasa (28/7).
"Dalam hal menemukan vaksin itu berjalan tidak terkoordinasi secara utuh. Itu adalah salah satu contoh yang aktual terhadap bagaimana masalah koordinasi," lanjut dia.
Selain itu, Karding mengatakan, munculnya perbedaan pendapat yang dilontarkan pejabat negara dalam menghadapi virus corona, merupakan salah satu masalah yang harus diselesaikan agar birokrasi berjalan lebih cepat.
ADVERTISEMENT
"Kita lihat juga kadang-kadang banyak pejabat bahkan setingkat menteri berbeda omongannya satu sama lain. Itu semua adalah problem-problem yang mesti kita selesaikan agar negara atau pemerintah atau birokrasi ini bisa berjalan lebih cepat," ucap dia.
Ilustrasi corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
Terkait pembubaran 18 lembaga negara melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Karding menganggap belum memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pemangkasan birokrasi yang efektif. Dia pun berharap pemerintah terus mengkaji lembaga atau badan yang dinilai memiliki kewenangan tumpang tindih.
"Apa yang disampaikan Presiden soal Perpres Nomor 82 belum tunjukkan satu hal yang ideal bagi cita-cita kita, lakukan reformasi kelembagaan dan birokrasi," ucapnya.
Lebih lanjut, anggota Komisi I DPR Fraksi PKB itu berharap pemerintah mengeluarkan terobosan hukum terkait mekanisme pembubaran lembaga agar dapat dilakukan lebih cepat. Menurutnya, terobosan hukum dapat disatukan Omnibus Law yang dibahas bersama DPR.
ADVERTISEMENT
"Terhadap lembaga nonstruktural, yang menurut UU harus ada terobosan hukum, pertama bisa saja Presiden ajukan UU ke DPR yang terkait bagaimana mekanisme dan kewenangan pembubaran lembaga itu bisa tapi dibahas dengan DPR," tuturnya.
"Atau masuk dalam skema Omnibus Law yang dibuat untuk disinkronkan, rapikan UU supaya salah satunya investasi bagus. Itu bisa memungkinkan dari sisi hukum," tandas Karding.