Penanganan Corona DKI yang Sedang Tak Baik Saja: Tak Ada Rem Darurat hingga PTM

18 Juni 2021 8:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga yang menggunakan masker melintasi mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona di kawasan Tebet, Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Warga yang menggunakan masker melintasi mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona di kawasan Tebet, Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kondisi DKI Jakarta sedang tidak baik-baik saja. Pertumbuhan kasus corona melejit di ibu kota.
ADVERTISEMENT
Tercatat pada 16 Juni saja, ada tambah 2.376 kasus positif di Ibu Kota. Angka tersebut mendongkrak jumlah kasus aktif menjadi 20.311.
kumparan merangkum apa saja yang tengah diupayakan pemerintah untuk membendung pertumbuhan corona di DKI. Berikut beberapa di antaranya:
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menerima kunjungan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Ganip Warsito beserta jajarannya di Balaikota DKI Jakarta, Senin (14/6). Foto: Dok. PPID DKI Jakarta
Perpanjang PPKM Mikro, Tapi Tak Ada Rem Darurat
Sejumlah upaya dilakukan untuk menekan pertumbuhan kasus. Salah satunya dengan memperpanjang PPKM Mikro di Jakarta. Perpanjangan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan melalui keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021.
Perpanjangan dilakukan selama 14 hari terhitung tanggal 15 Juni 2021 sampai 28 Juni 2021. Namun perpanjangan bisa dihentikan bila ada peningkatan kasus signifikan.
Namun Kepgub ini tak menyinggung kebijakan tarik rem darurat atau ketentuan saat situasi Jakarta masuk ke fase kegentingan.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan aktivitas warga juga masih diperbolehkan dengan pengetatan kapasitas. Namun tak ada aturan penutupan apa pun.
Rumah ibadah di zona merah juga tak diatur ditutup, hanya diminta melaksanakan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Petugas Satpol PP menempelkan surat sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di rumah makan Sushi Hiro, Jakarta, Minggu (13/6/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Perkantoran Berdasarkan Zona Risiko
Masih dalam Kepgub yang sama, Anies turut mengatur kapasitas perkantoran berdasarkan zona risiko. Untuk zona merah, Anies membatasi kapasitas yang bekerja di kantor atau WFO hanya boleh dilakukan oleh 25% dari kapasitas maksimal.
"Zona merah work from home (WFH) sebesar 75% dan work from office (WFO) sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Anies.
Sementara untuk zona kuning dan zona oranye, kapasitas maksimal perkantoran 50%. Pembatasan kapasitas juga diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
ADVERTISEMENT
Aturan ini berlaku bagi perkantoran atau tempat kerja milik Swasta, BUMN, dan BUMD. Begitu juga berlaku bagi kantor milik instansi pemerintah.
Namun, yang harus diperhatikan, PPKM skala mikro ini berbasis RT bukan Kota atau Kabupaten. Zona risiko juga ditentukan lewat RT. Sehingga kapasitas bekerja di kantor juga mengikuti wilayah tempat kantor berada.
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menhub Budi Karya Sumadi, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau vaksinasi corona di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (10/6). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Corona Meroket, Rasio Tracing di Jakarta Kini 1 Banding 8
Tingginya kasus di DKI disertai hadirnya varian baru membuat pemerintah harus bekerja lebih ekstra. 3T harus benar-benar digalakkan agar penyebaran bisa dicegah sejak ini.
Kabid P2P Dinkes DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, saat ini 3T terus ditingkatkan melihat kondisi penyebaran corona yang tak kunjung turun. Dari segi tracing, juga terus ditingkatkan.
ADVERTISEMENT
“Jika kita melihat data silacak.kemkes.go.id, rasio lacak DKI Jakarta selama bulan Juni sebesar 7,9. Artinya, 1 kasus positif dilacak minimal 8 kontak eratnya," kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (17/6).
"Testing pun kita tingkatkan, yang mana jumlah tesnya pada 16 Juni 2021 sudah 10,8 kali dari standar minimal yang ditentukan WHO untuk Jakarta,” tambah dia.
Ilustrasi masjid. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Anies Tak Larang Kegiatan di Rumah Ibadah di Zona Merah
Dalam pelaksanaan PPKM Mikro di Jakarta dengan kondisi lonjakan kasus corona, kegiatan ibadah masih diperbolehkan dilakukan di rumah ibadah. Aturan ini juga berlaku bagi tempat ibadah di zona merah.
Khusus untuk zona merah protokol kesehatan dilakukan dengan lebih ketat. Namun tak dijelaskan protokol kesehatan yang lebih ketat seperti apa.
ADVERTISEMENT
Meskipun sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta kegiatan keagamaan di rumah ibadah daerah zona merah dan oranye untuk sementara waktu ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari ancaman penularan COVID-19.
"Tempat ibadah 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan kecuali pada zona merah protokol kesehatan dilakukan lebih ketat," dikutip Kepgub Nomor 759/2021.
Kegiatan di area publik juga diizinkan dilakukan. Untuk area publik bagi kegiatan senin, sosial, dan budaya diizinkan dengan kapasitas 25%.