Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Penghina Risma Dijemput Suami

17 Februari 2020 12:30 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suami tersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil, Daru Asmara Jaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suami tersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil, Daru Asmara Jaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Daru Asmara Jaya, suami tersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil, mendatangi Polrestabes Surabaya, Senin (17/2). Daru datang bersama kuasa hukum tersangka, Advent Dio Randy sekitar pukul 11.43 WIB.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum tersangka Advent Dio Randy mengatakan, telah menerima informasi dari penyidik atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan tersangka Zikria Dzatil. Ia mengaku baru dikabari penyidik sekitar pukul 09.30 WIB.
“Baru dikonfirmasi sama penyidik bahwa penangguhan penahanan dikabulkan. Saya coba menghadap dahulu apakah bisa (pulang) hari ini atau bagaimana,” ujar pria yang akrab disapa Dio ini kepada wartawan, Senin (17/2).
Suami tersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil, Daru Asmara Jaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Sementara itu, Daru enggan menyampaikan banyak soal dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut. Daru menyebut telah menyerahkan perkara itu kepada kuasa hukumnya.
“Jadwal nengok istri. Saya belum tahu (soal dikabulkan penangguhan), kuasa hukum yang lebih tahu,” tutur Daru.
Sebelumnya, Zikria Dzatil mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukum atas kasus yang menjeratnya. Alasannya, penghina wali kota Risma itu masih memiliki anak berusia 2 tahun yang membutuhkan ASI.
ADVERTISEMENT