Penangkapan Ketum PPWI dan 2 Wartawan di Lampung Pintu Masuk Bersih-bersih Pers

15 Maret 2022 11:20 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pers Foto: Nunki Pangaribuan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pers Foto: Nunki Pangaribuan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke dan dua rekannya wartawan atas nama Muhammad Indra (36) dari resolusitv.com, Sunarso (41) dari lantainews.com, diciduk Polda Lampung.
ADVERTISEMENT
Selain mereka bertiga, Ketua PPWI Lampung Edi Suryadi (48) juga ikut ditangkap Tim Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur.
Seperti dikutip Lampung Geh, media partner kumparan, Selasa (15/3), penangkapan ini berawal dari laporan Tokoh Adat Beliuk Negeri Tua di Lampung Timur atas dugaan tindak pidana perusakan yang dilakukan Wilson Lalengke.
Jadi, Wilson Lalengke dan rombongannya datang ke markas Polres Lampung Timur untuk mempertanyakan penangkapan oknum wartawan yang juga merupakan pimpinan redaksi media online Resolusitv.com oleh Polres Lampung Timur.
Namun, Wilson dan dua rekannya malah merusak papan bunga yang dipesan Tokoh Adat Beliuk Negeri Tua di Lampung Timur pada Jumat (11/3). Akhirnya, para tokoh Adat melaporkan tindak perusakan tersebut ke Mapolres.
ADVERTISEMENT
Dan akhirnya polisi bertindak menangkap Wilson dan rekan-rekannya dan memeriksanya di Mapolres Lampung Timur sejak Minggu (13/3).

Lampu Merah bagi Perusahaan Pers Tak Terverifikasi

Penangkapan ini sempat ramai diperbincangkan publik menyangkut jati diri orang yang mengeklaim sebagai wartawan. Hingga akhirnya Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung dan juga Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain angkat bicara.
Seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/3), kata Iskandar, kasus tertangkapnya Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke dan dua rekannya, wartawan atas nama Muhammad Indra (36) dari resolusitv.com, Sunarso (41) dari lantainews.com, dan Ketua PPWI Lampung Edi Suryadi (48) adalah pintu masuk untuk menertibkan lagi organisasi pers dan wartawan.
"Ini adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers, juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers," ujar Iskandar Zulkarnain.
ADVERTISEMENT
Menurut Iskandar, Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 mengamanatkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers.
Termasuk juga wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) atau uji kompetensi jurnalis (UKJ).
Pemimpin Redaksi Harian Umum Lampung Post itu menjelaskan perusahaan pers dan wartawan harus mematuhi segala regulasi UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan pers lainnya.
Terlebih lagi Dewan Pers dalam menangani kasus sengketa pers sudah menandatangani nota kesepahaman bersama Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung.
"Apabila sudah terverifikasi di Dewan Pers dan wartawan telah mengikuti uji kompetensi akan memudahkan Dewan Pers, kepolisian, juga hakim untuk menyelesaikan sengketa pers yang bersandar pada UU No 40/1999," ujar Iskandar.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata Iskandar, wartawan juga harus bisa memilih organisasi profesi wartawan dan asosiasi perusahaan pers yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).