Penasihat Hukum Nilai Kasus Nani Sate Sianida Bukan Wewenang PN Bantul

27 September 2021 18:16 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang kasus sate sianida maut di Bantul dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (16/9). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang kasus sate sianida maut di Bantul dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (16/9). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Bantul kembali menggelar sidang kasus sate sianida maut dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman. Agenda sidang kedua ini adalah pembacaan nota keberatan oleh penasihat hukum Nani atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (27/9).
ADVERTISEMENT
Penasihat hukum Nani yaitu R Anwar Ary Widodo memohon kepada Hakim Ketua Aminuddin agar surat dakwaan kepada Pengadilan Negeri Bantul atas nama Nani Aprilliani Nurjaman batal demi hukum. Dan membebaskan Nani dari dakwaan.
Tim kuasa hukum Nani sate sianida maut Bantul, Anwar Ary Widodo. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Ditemui usai sidang salah seorang penasihat hukum Nani lainnya Wanda Satria Atmaja membeberkan bahwa salah satu poin dalam nota keberatan ini adalah seharusnya kasus Nani tidak menjadi wewenang dari Pengadilan Negeri Bantul.
"Eksepsi ini secara nyata perbuatan Nani itu adalah satu dia beli sate, dia beli sianida, dia beli makanan, itu terjadi di Kota (Yogyakarta). Dia mencampur sianida dengan makanan itu terjadi di kota Yogyakarta. Perbuatan Nani itu adalah itu," kata Wanda.
"Selanjutnya diteruskan saudara Bandiman (driver ojol yang diminta Nani untuk mengantar paket sate sianida). Perbuatan Nani salah satunya ada menghubungi saksi Agus untuk meminjam motor itu juga di Kota Yogyakarta," bebernya.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, karena peristiwa yang dilakukan Nani berada di Kota Yogyakarta maka seharusnya kasus ini menjadi wewenang Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
"Di mana yurisdiksi pengadilan mana? Menurut kami yang paling tepat untuk mengadili perkara ini adalah Pengadilan negeri Kota Yogyakarta berdasarkan pasal 84 ayat 1 KUHAP," katanya.
Selain itu hal yang menguatkan bahwa kasus ini bukan wewenang Pengadilan Negeri Bantul menurut Wanda adalah ketentuan jarak saksi berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHap itu pengecualian dari pasal 84 ayat 1.
Seperti yang Wanda sampaikan di persidangan dari 17 saksi baik saksi biasa atau saksi ahli hanya 6 saksi yang berkedudukan lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bantul. Sementara 11 saksi lainnya berkedudukan lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan KUHAP itu ketentuan adalah jarak. Kami beranggapan jarak. Karena apa bahasa KUHAPnya adalah lebih dekat sehingga jarak saksi kebanyakan lebih dengan dengan Pengadilan Negeri Kota walau domisili tinggal di Kabupaten Bantul tapi lebih dekat dengan kota," bebernya.
Nani Apriliani Nurjaman (25) tersangka kasus sate sianida maut Bantul, tertunduk lesu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Rabu (25/8). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sementara itu, Hakim Ketua Aminuddin mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin depan.
"Baik majelis telah sepakat untuk acara tanggapan untuk eksepsi ini akan ditunda hari Senin 4 Oktober 2021 dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari penasihat hukum," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Sulisyadi mendakwa Nani dengan pasal berlapis. Mulai dari 340 KUHP, kedua subsider pasal 338 KUHP, ketiga subsider pasal 353 ayat 3 KUHP. Kemudian lebih subsider pasal 351 KUHP atau kedua pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 78C Undang Undang RI nomor 35 tentang perubahan Undang-Undang 23 2002 tentang perlindungan anak atau ketiga pasal 359 KUHP.
ADVERTISEMENT
Dari sejumlah pasal tersebut diketahui memiliki ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Kilas balik, kasus sate sianida Nani ini terjadi pada 25 April lalu. Sate beracun diracik Nani awalnya hendak untuk meracuni Tomi. Alasannya Nani kecewa ditingggal nikah.
Namun, sate itu salah sasaran dan justru menewaskan anak seorang ojol berusia 10 tahun di Sewon, Kabupaten Bantul.
Bandiman, ayah korban sate sianida di Bantul. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Bandiman (47) ayah anak tersebut membawa pulang sate racikan Nani lantaran istri Tomi mengaku tak mengenal si pengirim.
Bandiman sendiri memang menerima order secara offline dari Nani di seputaran Gayam atau Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta.
Nani yang kala itu tidak diketahui identitasnya meminta Bandiman mengantar dua bungkus makanan berisi sate dan snack ke sebuah perumahan di Kasihan, Bantul kepada orang yang bernama Tomi. Dia berpesan bahwa makanan itu adalah takjil dari 'Hamid dari Pakualaman'.
ADVERTISEMENT
Sesampai di lokasi, Tomi sedang di luar kota. Istri Tomi tidak mau menerima kiriman makanan tersebut lantaran merasa tidak tahu siapa pengirimnya. Begitu pula Tomi ketika saat itu dihubungi mengaku tidak kenal. Istri Tomi menganjurkan makanan dibawa pulang saja oleh Bandiman.
Bandiman pun pulang dan sate disantap keluarga. N, anak kedua Bandiman kolaps ketika memakan bumbu sate yang ternyata mengandung sianida. Sempat dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong.
Nani kemudian ditangkap polisi pada 30 April di rumahnya di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.