news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penata Rias Pengantin Tipu 6 Orang Ratusan Juta, Janjikan Kerja di Citilink

8 Februari 2021 19:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Alexander menunjukan tangkapan layar penipuan bermodus lowongan kerja. Foto: Polres Bandara Soekarno Hatta
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Alexander menunjukan tangkapan layar penipuan bermodus lowongan kerja. Foto: Polres Bandara Soekarno Hatta
ADVERTISEMENT
Penipuan bermodus lowongan kerja kembali terjadi. Tersangka bernama Novan Adiputra (27) berdalih dapat memasukkan orang untuk bekerja di maskapai Citilink sebagai counter check in dengan membayar sejumlah uang.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan kasus itu terungkap setelah seorang korban berinisial NM melaporkan penipuan tersebut. NM dikenalkan suaminya kepada Novan pada November 2020. Kebetulan suami korban dan tersangka berteman.
"Keduanya korban dan suami korban dimintakan uang secara bertahap dengan total kurang lebih Rp 34 juta untuk keperluan biaya masuk kerja, pembelian seragam kerja dan biaya training," kata Alexander dalam keterangannya, Senin (8/2).
Korban tidak merasa curiga saat itu. Apalagi Novan mengaku mengenal humas PT Merpati sehingga tahu banyak informasi lowongan pekerjaan di bidang penerbangan.
Usai pembayaran rampung, Novan tidak langsung pergi. Ia masih berusaha meyakinkan korban kalau sudah bekerja di Citilink dengan membuat grup WhatsApp "Counter Check in Staf" sebagai tempat absen selama bekerja.
ADVERTISEMENT
"Alasannya WFH (Work From Home) jadi tersangka meminta para korban absen di grup WA dengan cara, mengetik Nama, No ID pegawai hasil rekayasa tersangka dan share loc nantinya akan di transfer gaji pada bulan Februari 2021," kata Alexander.
Namun, seiring berjalannya waktu korban merasa curiga karena semua yang dijanjikan tidak ada yang terwujud. Novan pun dilaporkan ke kantor polisi.
Alexander mengatakan Novan ditangkap pada 4 Februari 2021 di sebuah indekos Wisma Garuda, Jakarta Barat. Dalam penyelidikan ia mengaku korbannya tidak hanya NM.
"Enam orang korban yang terdata. Total dia kerugian Rp 90 juta sampai Rp 100 juta," kata Alexander.
Rekam jejak karier Novan, juga tidak pernah bekerja di maskapai penerbangan mana pun. Semua latar belakang pekerjaannya ia palsukan agar dapat mengelabui korbannya.
ADVERTISEMENT
"Tersangka saat ini bekerja sehari-hari sebagai penata rias pengantin dan tidak pernah bekerja di maskapai Merpati atau Citilink," kata Alexander.
Dalam penangkapan itu polisi menyita sebagai barang bukti lima berkas lamaran pekerjaan. Selain itu juga sebuah HP dan kartu debit.
Novan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Ia terancam 4 tahun penjara.