Pencari Suaka Harus Tinggalkan Penampungan di Kalideres, 9 September
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta sudah memberi waktu kepada para pencari suaka hingga 31 Agustus 2019. Tapi, sampai saat ini masih ada 390 pencari suaka yang masih bertahan di Gedung Eks Kodim.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan waktu kepada para pencari suaka untuk mengosongkan gedung hingga Senin, 9 September 2019.
"Tadi hasil rapat dengan Menkopolhukam, Kemensos, dan UNHCR, sampai hari Senin," kata Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI, Taufan Bakri, saat dihubungi, Kamis (5/9).
Dia mengatakan, jika para pencari suaka menolak pindah, Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan Menkopolhukam untuk menertibkannya. Taufan menegaskan, Pemprov DKI tidak akan menyediakan penampungan lagi bagi para pencari suaka.
Sementara itu, Taufah menyebut UNHCR hingga saat ini belum bisa menyampaikan solusi apapun terhadap persoalan ini dalam rapat tersebut. Untuk itu, UNHCR kembali diberi waktu menyelesaikan masalah administrasi.
"Kita enggak nampung lagi. Itu yang kita kasih waktu UNHCR, biar bernegosiasi dengan pengungsi itu. Pemprov DKI ngasih waktu sampai hari Senin ke UNHCR, maksudnya, cepatlah negosiasi sampai Senin," tegasnya.
Untuk diketahui, Pemprov DKI sebelumnya telah memberikan bantuan kepada para pencari suaka. Bantuan yang diberikan berupa logistik untuk bertahan hidup. Namun, Pemprov DKI sebetulnya tak berkewajiban untuk memberikan bantuan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, UNHCR juga telah memberikan bantuan dana kepada para pencari suaka untuk mencari huniannya sendiri. Sehingga, para pencari suaka tak lagi menempati eks kodim di Kalideres untuk berhuni. Namun faktanya, sampai saat ini masih ada 390 pencari suaka yang tinggal di sana.