Pencocokan Data Pemilu 2024 Rampung, Bawaslu Masih Temukan Masalah

17 Maret 2023 11:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Badan Ad Hoc KPU, Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), yang ditugasi untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) sudah rampung. Proses telah dimulai sejak 14 Februari hingga 14 Maret lalu.
ADVERTISEMENT
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebut, dalam proses Coklit tersebut ditemukan sejumlah kendala dalam memastikan akurasi data pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang.
Lolly mengatakan ada tujuh daerah yang masih belum ter-Coklit di beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.
“Penyebabnya adalah Coklit terlambat dilaksanakan di awal,” kata Lolly dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3).
Bawaslu juga menemukan ada pelaksanaan Coklit di luar domisili. Oleh sebab itu, Bawaslu mengimbau kepada KPU Provinsi Papua untuk mengikuti waktu tahapan sesuai yang sudah diatur.
Jika pun akan dilakukan Coklit, maka harus menunggu surat keputusan dari KPU RI agar terjaga aspek legalitasnya.
Stiker coklit data pemilih Presiden Jokowi. Foto: Nadia Riso/kumparan
Selain itu, Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan melekat juga menemukan kendala Coklit di area rawan. Lolly menyebut lokasi rawan itu adalah Apartemen, pemilih yang sedang menjalani hukuman adat berupa diasingkan (kasepekang), dan Coklit di wilayah perbatasan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Bawaslu juga menemukan bahwa ada pemilih yang tidak diketahui. Lokasi yang dimaksud Lolly terletak di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Jawa Timur.
Sebagaimana diketahui, proses Coklit ini akan diteruskan untuk penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Namun, dalam pelaksanaanya, Bawaslu menemukan ada TPS yang tidak berpenghuni.
“Hal ini terjadi di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat. Tepatnya terdapat dugaan adanya pemilih dengan status tidak dikenali pada 16 TPS di Desa Pedanda, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu. Hasil penelusuran Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, di lokasi tersebut hanya ada kebun sawit yang tidak berpenghuni,” ungkapnya.
Bahkan, dalam prosesnya, Bawaslu juga menemukan gejala umum ketidaksesuaian prosedur seperti yang diatur dalam PKPU 7/2022 juncto PKPU 7/2023.
ADVERTISEMENT
Atas dasar temuan tersebut, Bawaslu mengimbau KPU, PPS, dan Pantarlih untuk melakukan pencermatan hasil Coklit tersebut. Selain itu, Bawaslu juga mengajak masyarakat agar mengecek namanya di daftar pemilih yakni di situs cekdptonline.kpu.go.id.
“KPU melalui jajaran PPS dan Pantarlih melakukan pencermatan dan akurasi data pada saat penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh PPS dibantu oleh Pantarlih sampai tanggal 29 Maret 2023,” tuturnya.
“Jika menemukan kerawanan dan dugaan pelanggaran, dipersilakan menyampaikan permasalahan tersebut kepada posko kawal hak pilih,” pungkasnya.