Pencopotan Helmy Yahya Masih Sengketa, Seleksi Dirut TVRI Dinilai Janggal

21 Februari 2020 13:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 16 orang dinyatakan lulus seleksi untuk calon Direktur Utama (Dirut) TVRI pengganti antar waktu (PAW) 2020-2022. Mereka disaring dari 30 orang yang sebelumnya telah mendaftar pada 12 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
Dari 16 nama tersebut diantaranya yakni mantan presenter dan anggota DPR RI 2014-2019 Charles Bonar Sirait, Sutradara Iman Brotoseno, dan Dirut Metro TV Suryopratomo. Selanjutnya, para calon tersebut akan mengikuti pendalaman makalah atau gagasan yang diuji oleh Panel Ahli pada Senin (24/2) mendatang.
Meski demikian, proses seleksi yang telah memasuki tahap kedua itu ditentang oleh Presidium Komite Penyelamat TVRI. Mereka menilai ada kejanggalan dalam proses yang berlangsung seperti status pencopotan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI yang dianggap belum sah.
“Dewan Pengawas memutuskan untuk melakukan proses seleksi calon Dirut PAW TVRl di tengah semua pihak tengah mencoba untuk meninjau kembali keabsahan keputusan Dewas dalam memberhentikan Sdr. HeImy Yahya dari jabatan Direktur Utama, baik itu Proses Politik di Komisi I DPR RI yang tengah berlangsung, maupun proses hukum yang akan ditempuh Sdr.HeImy Yahya ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sikap ini menunjukkan seakan-akan Dewas TVRI abai dan tidak menghargai proses yang tengah berlangsung,” ujar Ketua Presidium Komite Penyelamat TVRI, Agil Samal, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/2).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Agil juga menilai Helmy sebagai subjek hukum dalam sengketa tersebut masih memiliki waktu selama 90 hari untuk mengajukan keberatannya atas pencopotan sebagai Dirut TVRI di pengadilan. “Hendaknya semua pihak menunggu hasil keputusan hukum berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” katanya.
Dewas LPP TVRI, kiri ke kanan: Supra Wimbarti, Pamungkas Trishadiatmoko, Arief Hidayat Thamrin, Maryuni Kabul Budiono, Made Ayu Dwie Mahenny di RDP DPR RI. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Agil mengatakan pihaknya juga telah mengadukan proses seleksi Dirut TVRI itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Menurutnya, kejanggalan proses seleksi itu bisa dilihat dari aturan ASN dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang memuat dan mengatur sejumlah aturan dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang salah satunya harus mendapatkan rekomendasi KASN terlebih dahulu.
“Proses ini tidak dilewati oleh proses seleksi Dirut baru di TVRI, bahkan panitia seleksinya (Pansel) langsung dibentuk oleh Dewan Pengawas (Dewas) secara tidak terbuka, sehingga membuat Ketua Pansel untuk pemilihan Dirut TVRI setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Eselon I yang dipimpin oleh pejabat internal setingkat eselon III (tiga),” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dalam proses seleksi PAW Dirut ini diklaim juga belum ada koordinasi soal anggaran dari dewan pengawas kepada dirinya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dewas bahkan telah melakukan proses yang akan menimbulkan pembayaran kepada pihak ketiga seperti pemasangan iklan pendaftaran di sejumlah media massa dan menunjuk tim panel ahli eksternal oleh Dewas. Padahal, mereka belum menanyakan ketersediaan anggaran untuk proses tersebut.
Dirut LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya menunjukkan surat pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
“Karena itu , Komite Penyelamat TVRl meminta KASN untuk menghentikan proses seleksi PAW Dirut TVRi yang tengah berlangsung, karena dikhawatirkan akan mempersulit situasi dan kondisi di dalam tubuh TVRI saat ini,” tandasnya.