Pencopotan Kasatsampta Polres Binjai Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

19 April 2022 19:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan kerangkeng di halaman belakang rumah Bupati Langkat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan kerangkeng di halaman belakang rumah Bupati Langkat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra mencopot Kasatsampta Polres Binjai AKP Endrawaman Sitepu pada Sabtu (16/4). Belakangan terungkap pencopotan itu diduga tekait keterlibatan Endrawan dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
ADVERTISEMENT
Diketahui Endrawan merupakan suami dari Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin. Sribana merupakan adik dari Terbit Rencana.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan Endrawan dimutasi ke jabatan lain untuk mempermudah pemeriksaan kasus kerangkeng Bupati Langkat oleh Propam.
“Terkait yang bersangkutan ditarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, itu adalah untuk memudahkan proses penyelidikan. Karena apa? kasus kerangkeng masih didalami oleh Krimum. Terakhir kemarin kita lakukan ekshumasi, itulah,” ujar Hadi kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (19/4).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat memaparkan kasus kericuhan Pilkades di Dairi Foto: Dok. Istimewa
Meskipun begitu, kata Hadi, dari pemeriksaan sementara terhadap 5 personel polisi yang diduga terlibat, termasuk Endrawaman, tidak ditemukan bukti mereka terlibat dugaan penganiayaan di dalam kerangkeng.
“Sudah dijelaskan Kapolda, bahwa betul ada 5 anggota kita yang beberapa waktu lalu, ada disebutkan oleh Komnas HAM diduga terlibat dalam kasus kerangkeng,” ujar Hadi.
ADVERTISEMENT
“Tetapi hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa ke 5 anggota tidak terlibat secara langsung, dalam peristiwa meninggalnya penghuni kerangkeng,” ujar Hadi.
Dia belum merinci lebih lanjut perihal pemeriksaan lanjutan terhadap lima personel polisi tersebut.
Dalam kasus kerangkeng, Bupati Langkat Terbit Rencana sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya. Mereka adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Salah seorang tersangka Dewa Perangin Angin atau DP merupakan anak Terbit.
Mereka semua ditahan di Mapolda Sumut. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.