Pencuri Motor Nekat Beraksi Saat PSBB di Jakut, Satu Pelaku Tewas Ditembak

14 April 2020 17:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penangkapan pelaku curanmor di Polres Jakarta Utara. Foto: Dok. Polres Jaarta Utara
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penangkapan pelaku curanmor di Polres Jakarta Utara. Foto: Dok. Polres Jaarta Utara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aksi pencurian motor di wilayah Jakarta Utara masih terjadi di tengah aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dua orang tersangka berhasil ditangkap, salah satunya tewas tertembak karena berusaha kabur.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan dua tersangka berinisial AB dan H. Mereka beraksi pada Minggu (12/4) di wilayah Pademangan.
Saat itu, aksi keduanya terekam CCTV. Polisi pun melakukan penyelidikan terhadap keduanya. Hasilnya H diketahui merupakan residivis yang bebas pada 2017 dari Lapas Tasikmalaya atas kasus kepemilikan senjata api. Sementara AB bebas dari Lapas Lampung pada 2018 untuk kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Kami mendapat laporan bahwa dua tersangka AB dan H akan ini akan melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor hasil curian kepada penadah atas nama SB di daerah Merak. Maka kami langsung melakukan pengejaran," kata Budhi dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4).
Barang bukti sejumlah sepeda motor yang diamankan dari pelaku curanmor. Foto: Dok. Polres Jaarta Utara
Polisi kemudian melakukan penggerebekan. Panik karena ketahuan, H berusaha melarikan diri, tapi langkahnya terhenti setelah polisi menembak kakinya.
ADVERTISEMENT
Perlawanan juga dilakukan oleh AB, ia mengacungkan senjata api rakitan ke arah petugas. Petugas pun menembaknya.
"Karena tindakan ini dapat membahayakan petugas maupun orang lain maka petugas memberikan tindakan tegas yang terukur, yakni dengan melakukan penembakan terhadap tersangka dan pada akhirnya tersangka AB meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit," kata Budhi.
Selain dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor, dalam penggerebekan itu polisi juga mengamankan penadah berinisial SB. Dalam pemeriksaan H mengaku sudah mencuri sebanyak 32 kali di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Semua aksinya itu dilakukan dalam waktu dua minggu.
"Jadi kelompok curanmor ini selama dua minggu ini memanfaatkan kondisi yang saat ini sedang ditetapkan oleh pemerintah yakni adanya pembatasan-pembatasan. Khususnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Jadi hal ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk mereka melakukan kejahatannya," kata Budhi.
Barang bukti sejumlah proyektil peluru yang diamankan dari pelaku curanmor. Foto: Dok. Polres Jaarta Utara
H dijerat dengan Pasal 365 KUHP subsidair Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara SB dikenakan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti di antaranya 15 unit sepeda motor, rekaman CCTV, 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, 5 buah peluru kaliber 38 special. Selain itu juga sebuah kunci leter Y dan satu kunci leter T, beserta 6 buah anak mata kunci.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!