Pencuri Pistol Kapolsek di Bali Dituntut 3 Tahun Bui

14 November 2019 17:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa I Wayan Soma menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (14/11). Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa I Wayan Soma menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (14/11). Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
I Wayan Soma (45) alias Yeremia dituntut tiga tahun penjara. Jaksa menyakini Yeremia terbukti bersalah mencuri pistol milik Kompol I Ketut Maret selaku Kapolsek Kota Negara, Jembrana, Bali pada Agustus 2019 lalu di Pura Desa Serangan, Denpasar Selatan.
ADVERTISEMENT
Pria yang bekerja sebagai pedagang es ini diyakini jaksa melanggar Pasal 362 KUHP.
“Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Soma alias Yeremia dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie di PN Denpasar, Bali, Kamis (14/11).
Terdakwa I Wayan Soma menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (14/11). Foto: Denita br Matondang/kumparan
Dalam surat dakwaan, perkara pencurian ini bermula pada Sabtu (3/8) sekitar 21.15 WITA. Yeremia kala itu baru selesai sembahyang di Pura Sakenan, Desa Serangan, Denpasar Selatan.
Yeremia kemudian berjalan-jalan di seputaran parkiran mobil dan melihat mobil Daihatsu Taft Jeep warna hijau DK 1904 RT sedang parkir. Pintu bagian kemudi mobil milik Kompol I Ketut Maret itu tidak tertutup rapat.
ADVERTISEMENT
Akhirnya muncul niat Yeremia melakukan pencurian, terlebih area parkir sepi dan gelap. Dia kemudian mengambil tas kulit warna hitam yang disimpan di bawah jok mobil bagian kemudi. Tas itu berisi pistol dan sejumlah identitas milik Kompol Maret.
Singkat cerita, Yeremia mengambil pistol berisi 4 butir peluru, sedangkan tas berserta isi lainnya dibuang ke sungai. Dia kemudian menjual pistol tersebut kepada seorang saksi bernama Kadek Darma seharga Rp 500 ribu.
Akan tetapi, setelah mengetahui pistol yang dibawa Yeremia asli, Kadek mengurungkan niatnya. Pistol itu akhirnya dikubur oleh Yeremia di sekitar GOR Lila Buana.
"Bahwa terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin saksi korban dengan maksud untuk dimiliki, kemudian dijual dan uang hasil penjualannya terdakwa pergunakan untuk kepentingan sendiri," kata jaksa Cok Intan.
ADVERTISEMENT