news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pencuri Spesialis Rest Area Ini Tak Menyangka, Tas yang Dicurinya Berisi Senpi

10 Desember 2020 19:07 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).  Foto: Rachman/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Foto: Rachman/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap empat pelaku pencurian dan satu penadah barang curian. Keempatnya beraksi dengan modus pecah kaca yang sasarannya mobil yang terparkir di rest area tol.
ADVERTISEMENT
Para pencuri itu, yakni M, RP, dan dua orang lainnya masih di bawah umur. Sementara sebagai penadah adalah RE. Mereka ditangkap wilayah Jakarta Timur.
"M kapten yang setiap lakukan kejahatan dia lakukan pemecahan kaca dan ambil barang korban. RP jokinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/12).
Yusri mengatakan, mereka beroperasi dengan menggunakan mobil untuk mencari sasarannya. Pengakuan para tersangka sudah beraksi sebanyak lima kali.
Ilustrasi penembakan Foto: Pixabay
Biasanya barang yang mereka ambil ialah handphone, laptop dan tas yang tertinggal di mobil.
"Satu yang masih kami dalami karena pada saat dia ambil satu tas itu ada berisi satu pucuk senjata api," kata Yusri.
Ia tidak menjelaskan jenis senpi tersebut. Termasuk apakah senjata itu terdaftar atau rakitan.
ADVERTISEMENT
"Kami coba dalami kepemilikannya karena barang bukti yang kita temukan satu pucuk senjata api yang memang saat dia ambil tasnya isi senjata api," kata Yusri.
Untuk penadah dipersangkakan Pasal 480 KUHP. Sementara para pencuri dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.