Pendaftar Haji Turun 50 Persen Akibat COVID-19

6 Juli 2020 11:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu saat jumpa wartawan di Yogyakarta, Jumat (17/5). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu saat jumpa wartawan di Yogyakarta, Jumat (17/5). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja bersama Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Dalam pemaparannya, Kepala BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan, jumlah pendaftar ibadah haji yang mendaftar tahun ini turun hingga 50 persen akibat COVID-19.
ADVERTISEMENT
"COVID-19 ini juga berdampak pada penyelenggaraan haji. Naiknya pembatalan haji dan penurunan pendaftar baru bahkan hingga 50 persen," tutur Anggito dalam rapat tersebut, Senin (6/7).
Berdasarkan pemaparan BPKH, jumlah pendaftar baru ibadah haji pada tahun 2019 mencapai sekitar 700 ribu. Namun, tahun ini, jumlahnya turun menjadi hanya 350 ribu pendaftar saja.
"Ada juga yang membatalkan dan menarik uangnya untuk memenuhi kebutuhan di saat pandemi ini," jelasnya.
Sementara itu, Anggito menjelaskan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) rate juga turun dari 6 persen menjadi 5,50 persen. Penurunan LPS rate ini akan menjadi acuan bagi hasil antara BPS-BPIH dari kebijakan relaksasi di perbankan.
"Untuk imbas hasil sukuk ini tetap di angka 6,15 persen, tapi angkanya naik turun, ada fluktuasi akibat ketidakpastian kondisi di pasar keuangan," tutur Anggito.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk hasil investasi hasil dalam negeri, juga turun dari 6,5 persen menjadi 5,84 persen. Sementara itu, untuk imbal hasil investasi luar negeri turun dari 6,29 persen menjadi 5,41 persen.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)