Pendaftaran Gugatan Pilkada Sabu Raijua Jauh Lewati Tenggat, Bagaimana Sikap MK?

22 Februari 2021 10:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 2 gugatan Pilkada Sabu Raijua pada Senin (15/2) dan Selasa (16/2). Dua gugatan itu diajukan paslon Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale, serta warga Sabu Raijua dan LSM Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMAPEDO).
ADVERTISEMENT
Namun gugatan tersebut didaftarkan jauh melewati tenggat yang ditentukan UU Pilkada, yakni maksimal 3 hari kerja sejak KPU mengumumkan hasil rekapitulasi.
KPU Sabu Raijua mengumumkan hasil rekapitulasi pada 16 Desember 2020. Sehingga maksimal gugatan seharusnya didaftarkan ke MK pada 21 Desember 2020.
Pengajuan gugatan yang melebihi tenggat itu lantaran status Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore, yang ternyata berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) baru diketahui pada awal Februari.
Adhitya A. Nasution, Kuasa Hukum Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale mengajukan permohonan Perselisihan Pemilihan Kepala Daerah, Senin (15/02). Foto: Humas MKRI/Yuwandi
Lantas bagaimana sikap MK?
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan secara teknis kepaniteraan MK pasti menerima pendaftaran gugatan tersebut.
"Sebagai sebuah permohonan, secara teknis Kepaniteraan MK tidak boleh menolak. Jadi, diterima berkas permohonannya dan akan diproses sedemikian rupa," ujar Fajar kepada wartawan, Senin (22/2).
ADVERTISEMENT
Meski demikian, kata Fajar, apakah gugatan Pilkada Sabu Raijua disidangkan, atau bahkan melaju ke tahap pembuktian untuk membatalkan kemenangan Orient, sepenuhnya wewenang Hakim Konstitusi.
"Soal penilaian hukum atas permohonan itu, sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim," ucapnya.
Bupati Kabupaten Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore. Foto: KPU
Sebelumnya peneliti KoDe Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, meminta MK tetap memproses gugatan tersebut. Ia berpendapat walau pendaftaran melewati tenggat, secara fakta terungkapnya status kewarganegaraan Orient baru diketahui pada awal Februari 2021.
"Kasus Bupati Sabu Raijua yang baru didaftarkan ke MK ini memang jalan terbaik dibanding tidak ada proses atau upaya hukum yang dilakukan. Seharusnya demi keadilan pemilu, MK memutus kasus Bupati Sabu Raijua," ujar Ihsan.
Terlebih, kata Ihsan, proses gugatan Pilkada Sabu Raijua demi menciptakan kepastian hukum.
ADVERTISEMENT
"Ini memang bisa jadi problem, perkara pertama kalau MK tetap melanjutkan pemeriksaan perkara yang (pendaftaran jauh) lewati waktu. Tetapi bisa jadi dalam putusannya nanti MK menegaskan bahwa ini bersifat kasuistik, demi menjaga kepastian hukumnya. Apalagi kalau dilihat di Pilkada 2020, ada 15 perkara yang diputus lewat waktu. Konsistensi dan progresivitas MK diuji di kasus ini," tutupnya.