Pendaftaran Status Badan Hukum Dimulai, BUMDes Kini Bisa Kelola Air hingga Jalan

27 Mei 2021 15:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendes Tinjau Homestay yang Dikelola BUMDes Kuta. Foto: Dok. Kemendes
zoom-in-whitePerbesar
Mendes Tinjau Homestay yang Dikelola BUMDes Kuta. Foto: Dok. Kemendes
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah terus mendorong kesejahteraan warga desa, salah satunya melalui peningkatan peran BUMDes. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengumumkan hari ini, Kamis (27/5), dimulai pendaftaran BUMDes sebagai badan hukum.
ADVERTISEMENT
Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini menjelaskan, pendaftaran BUMDes sebagai badan hukum merupakan dampak positif dari adanya UU Cipta Kerja.
Ketentuan BUMDes sebagai badan hukum diatur dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dalam PP tersebut, Gus Menteri memastikan, BUMDes menjadi semakin mudah menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain.
"Semua regulasi terkait BUMDes sudah ditindaklanjuti di lapangan, antara lain terkait dengan pendaftaran BUMDes. Jadi hari ini terkait dengan desa sedang melakukan pendaftaran BUMDes sebagai badan hukum," kata Gus Menteri saat konferensi pers secara virtual.
Regulasi terkait BUMDes sebagai badan hukum. Foto: Dok. Istimewa
Gus Menteri menjelaskan setidaknya ada sejumlah hal yang kini bisa dikelola BUMDes sebagai badan hukum dalam skema kerja sama bisnis. Mulai dari pengelolaan sumber air, jalan tol, hutan, pasar rakyat, hingga terminal di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
"Misalnya, BUMDes dalam mengelola air bersih atau air minum nanti sama seperti di tingkat nasional, BUMN kemudian BUMD, levelnya saja yang di desa. Lalu BUMDes memanfaatkan jalan tol dan non-tol di daerahnya, seperti itu," kata Gus Menteri.
"Ini luar bisa dampak positif UU Cipta Kerja, BUMDes sebagai badan hukum, sangat menguntungkan bagi desa," imbuhnya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar halal bihalal virtual dengan pengurus BUMDes. Foto: Kemendes PDTT
Meski BUMDes kini memiliki sejumlah kewenangan, namun Gus Menteri tetap mengingatkan adanya batasan. Misalnya mengelola jalan yang harus di wilayahnya.
"Yang boleh dikelola adalah wilayah desa, harus ada proses tidak boleh serta merta, kalau kewenangannya kabupaten, enggak boleh itu," ujar Gus Menteri.
Terkait pendaftaran sebagai badan hukum, Gus Menteri menyebut pihaknya sudah bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai pihak yang mengeluarkan status badan hukum.
ADVERTISEMENT
"Legal standing-nya dari Kemenkumham, jadi keabsahan sebagai badan hukum ada 2, status setelah diputuskan musdes (musyawarah desa) dia berkekuatan hukum secara de facto, de jure setelah mendapat nomor registrasi badan hukum dari Kemenkumham," jelasnya.
Alur pendaftaran BUMDes. Foto: Dok. Istimewa
Gus Menteri mengatakan, sejauh ini, sudah ada 88 BUMDes dan 45 BUMDes Bersama (lintas desa) yang mendaftar sebagai badan hukum.
"Ini akan terus berproses, diharapkan 2021 seluruh BUMDes yang sudah berproduksi (beroperasi) sudah statusnya berbadan hukum," harapnya.
Alur pendaftaran BUMDes. Foto: Dok. Istimewa