Pendamping PKH Dinilai Harus Dipecat dan Dipidana Jika Terbukti Sunat Bansos

30 Juli 2021 12:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga antre untuk mengambil uang di ATM Bank DKI, Jakarta, Selasa (20/7/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga antre untuk mengambil uang di ATM Bank DKI, Jakarta, Selasa (20/7/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Distribusi bansos tunai dari Kemensos ternyata tak berjalan mulus. Mensos Tri Rismaharini belakangan viral karena ngamuk saat menemukan bansos tunai disunat oleh oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
ADVERTISEMENT
Mitra kerja Kemensos, Komisi VIII DPR menilai oknum pendamping PKH yang terbukti melakukan pemotongan bansos PKH harus dipecat dan diproses hukum.
"Apabila ada yang melakukannya kita minta Ibu Menteri langsung pecat itu orang-orangnya dan diproses secara hukum," kata anggota Komisi VIII DPR Fraksi Gerindra M Husni saat dimintai tanggapan, Jumat (30/7).
Husni menilai bahwa bansos PKH sebaiknya diambil langsung oleh penerima. Sehingga tak ada potongan apa pun.
"Saya melihat sebetulnya, saya kemarin juga lagi periksa Bansos di Medan itu mereka menerima langsung di kantor Pos. Tapi yang pasti penerima Bansos ini terima langsunglah. Jadi jangan melipir ke mana-mana dulu, terima langsung saja," beber Husni.
Ke depan, Husni meminta agar sosialisasi bansos tunai kepada masyarakat perlu digencarkan oleh Kemensos. Hal ini penting agar bantuan kepada masyarakat tepat sasaran.
Anggota Komisi VIII DPR F-Gerindra M Husni. Foto: DPR
"Sosialisasi perlu digencarkan, selaku mitra Kemensos, DPR RI ikhtiar terus mensosialisasikan ini. Dan kita juga memantau bahwa ini tepat sasaran. Maksudnya bahwa orang yang sudah berkecukupan itu kita akan minta dihilangkan tidak boleh menerima lagi," urai Husni.
ADVERTISEMENT
Bagaimana kondisi distribusi bansos di daerah pemilihannya (dapil)? Husni mengaku sejauh ini tak ada laporan penyunatan BST.
"Kalau di dapil saya alhamdulillah aman. Dulu ada kejadian mungkin kalau tidak salah di Serdang Bedagai, langsung dipecat oleh Bu Menteri. Langsung dilakukan ditarik orang-orangnya itu. Jadi kita memang betul-betul kawal masalah Bansos ini, apalagi masa pandemi semua orang pada susah," pungkas legislator dapil Sumut ini.
Diketahui, BST senilai Rp 600 ribu adalah bantuan dua bulan, Mei dan Juni. Program ini adalah bantuan pemerintah untuk membantu masyarakat terdampak pandemi COVID-19.