Penderita Penyakit Jantung Masih Bisa Divaksin COVID-19, Apa Syaratnya?

10 Februari 2021 10:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang petugas kesehatan menunjukkan vaksin Sinovac yang akan disuntikkan kepada tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan, di Jakarta, Kamis (14/1). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Seorang petugas kesehatan menunjukkan vaksin Sinovac yang akan disuntikkan kepada tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan, di Jakarta, Kamis (14/1). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
Penderita penyakit komorbid seperti penyakit jantung ternyata masih bisa terima vaksinasi COVID-19. PP PERKI (Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular menyebutkan persyaratannya.
ADVERTISEMENT
"Mengingat banyaknya pertanyaan dari tenaga kesehatan terkait tidak direkomendasikannya pemberian vaksin COVID-19 pada penderita penyakit kardiovaskular seperti gagal jantung, jantung koroner, dan hipertensi, maka PP PERKI menyusun rekomendasi," tulis PP PERKI dalam surat resmi mereka yang dikutip kumparan, Rabu (10/2).
"Penyakit gagal jantung kronik stabil atau tanpa gejala dalam 3 bulan layak untuk diberikan vaksinasi," imbuhnya.
Berikut rekomendasi lengkap dari PP PERKI yang ditandatangani Ketua Umum PP PERKI, DR Dr Isman Firdaus:
com-Ilustrasi penyakit jantung. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT