Penderita Penyakit Jantung Masih Bisa Divaksin COVID-19, Apa Syaratnya?
ADVERTISEMENT
Penderita penyakit komorbid seperti penyakit jantung ternyata masih bisa terima vaksinasi COVID-19. PP PERKI (Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular menyebutkan persyaratannya.
ADVERTISEMENT
"Mengingat banyaknya pertanyaan dari tenaga kesehatan terkait tidak direkomendasikannya pemberian vaksin COVID-19 pada penderita penyakit kardiovaskular seperti gagal jantung, jantung koroner, dan hipertensi, maka PP PERKI menyusun rekomendasi," tulis PP PERKI dalam surat resmi mereka yang dikutip kumparan, Rabu (10/2).
"Penyakit gagal jantung kronik stabil atau tanpa gejala dalam 3 bulan layak untuk diberikan vaksinasi," imbuhnya.
Berikut rekomendasi lengkap dari PP PERKI yang ditandatangani Ketua Umum PP PERKI, DR Dr Isman Firdaus:
ADVERTISEMENT