Peneliti CSIS: Permendikbud 30 Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

13 November 2021 13:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Latasha Safira mengatakan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 merupakan respons yang positif untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
ADVERTISEMENT
"Kita perlu mengapresiasi keluarnya regulasi ini sebagai langkah awal penanganan kekerasan seksual di kampus. Ke depannya, regulasi ini diharapkan mampu mencegah terjadinya kasus-kasus serupa," kata Latasha dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Sabtu (13/11).
Menurutnya, peraturan itu sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian lingkungan pendidikan yang aman bagi siapa pun, terutama mendukung pencegahan kekerasan seksual dalam lingkungan pendidikan.
Semua pemangku kepentingan di sektor pendidikan harus terus mengawal dan berkomitmen agar pelaksanaan peraturan dapat berjalan efektif.
Sebelum adanya regulasi tersebut, kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sudah banyak terjadi. Namun, ia menilai masih banyak kasus serupa yang tidak terlapor.
Dina menambahkan, perjuangan untuk melindungi dan mengedepankan kepentingan korban perlu diprioritaskan, termasuk di dalam Permendikbudristek itu, agar dapat menumbuhkan rasa aman dan kepercayaan korban pada institusi yang berwenang menangani laporan mereka, seperti kampus dan kepolisian.
ADVERTISEMENT
Ia berharap regulasi tersebut juga mampu menciptakan mekanisme pelaporan kekerasan seksual yang mudah dan aman.
Latasha mengatakan, sosialisasi Permendikbudristek perlu terus dilakukan kepada semua kalangan, terutama kepada mereka yang bekerja dan berinteraksi secara intensif di lingkungan pendidikan.
"Penelitian telah menunjukkan bahwa kekerasan seksual sangat berdampak pada kesehatan mental siswa, yang pada akhirnya dapat mengganggu, dan bahkan mengakhiri perjalanan pendidikan mereka,” tutupnya.