Penembak Airsoft Gun ke Arah Wanita di Bali Gunakan Lexus Pelat Nomor Palsu
ADVERTISEMENT
Pelaku yang menembak perempuan inisial NIP (33) dari dalam mobil dengan airsoft gun saat melintas di Jalan Raya Ayunan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali adalah wisatawan berinisial FA alias Abby (25).
ADVERTISEMENT
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, Abby merupakan wisatawan asal Cianjur, Jawa Barat. Salah satu hiburan yang dilakukan pelaku saat liburan adalah berburu burung.
"Terduga pelaku memang pekerjaannya wiraswasta datang ke Bali kegiatannya berlibur. Dalam mengisi waktu berlibur ini mencari burung untuk ditembak dengan menggunakan senjata," kata Dedy Defretes di Polres Badung, Senin (15/8).
Ada pun jenis senjata yang digunakan pelaku untuk berburu binatang adalah senapan angin berkaliber 4,5 milimeter. Senapan angin ini dipinjam oleh pelaku dari temannya berinisial N. Polisi kini sedang mendalami kepemilikan senjata oleh N.
ADVERTISEMENT
"Pelaku menggunakan senapan angin kaliber 4,5 milimeter dan pelaku berada di lokasi ingin melakukan kegiatan menembak burung di sawah-sawah tepatnya di Desa Ayunan namun mencelakakan pengendara atau orang lain masyarakat yang melintas lokasi tersebut,"katanya.
Dedy Defretes mengatakan, pelaku sengaja berburu binatang dari dalam mobil agar tidak diketahui oleh orang lain. Selain itu, senapan angin tersebut mampu menembak dalam jarak jauh.
"Tentu yang bersangkutan mencari posisi dalam menembak yang mungkin aman, tidak terlihat kemudian juga bisa ini kan juga bisa jarak jauh," katanya.
Sementara itu, mobil yang digunakan adalah Lexus LM dengan nomor polisi B 66 FRD. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelat nomor kendaraan Lexus LM itu ternyata palsu.
Nomor kendaraan tersebut terdaftar dengan jenis kendaraan Jeep Mitsubishi atas milik orang lain di Jakarta yang tidak dikenal pelaku. Pelaku mengambil nomor pelat nomor kendaraan secara acak.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kendaraan Lexus LM tersebut tercatat dengan nomor polisi B 778 JHN yang merupakan milik keluarga pelaku.
"Dan kita tanya apa motivasinya menggunakan pelat kendaraan lain, dia mengaku supaya di jalan aman, begitu. Karena surat-suratnya (mobil Lexus) mati dan masih dalam proses pengurusan," katanya.
Pelaku ditangkap di sebuah vila di kawasan Seminyak, Minggu (15/8) kemarin. Polisi belum menetapkan pelaku sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan temannya N.
Namun, menurut Dedy Defretes pelaku bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 280 juncto 68 ayat 1 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas atas pelat kendaraan palsu.
"Dan juga untuk kepemilikan senjata untuk N sesuai Perkap Kepolisian nomor 8 tahun 2012 bahwa senjata senapan yang digunakan untuk kepentingan olahraga, bukan untuk berburu binatang, seperti dilakukan pelaku," katanya.
ADVERTISEMENT