Penembak di Masjid Christchurch Didakwa Lakukan Pembunuhan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus penembakan di masjid Kota Christchurch, Selandia Baru, memasuki meja hijau. Brenton Tarrant (28), pelaku dalam kasus ini, didakwa atas tuduhan pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Dilansir Reuters, Tarrant muncul di hadapan majelis hakim pengadilan distrik Selandia Baru berbalut baju tahanan. Tarrant digiring ke kursi pesakitan oleh aparat dengan kepala tegak dan tangan diborgol.
Kantor berita AFP melaporkan pria kelahiran Australia itu duduk tanpa ekspresi saat hakim membacakan tuduhan-tuduhan untuknya. Tarrant juga disebut tidak meminta jaminan dalam persidangan ini.
Sidang berikutnya akan dijadwalkan pada 5 April 2019 mendatang.
Tarrant diduga menjadi salah satu dari empat pelaku penembakan. Dalam aksinya, Tarrant memberondong Masjid Al Noor dan Masjid Linwood dengan tembakan peluru. Pelaku pun sempat menyiarkan aksinya tersebut secara langsung melalui media sosial Facebook.
Serangan itu menyebabkan setidaknya 49 orang meninggal dunia dan puluhan orang luka-luka. Ada enam WNI yang diketahui berada di Masjid Al-Noor, salah satu masjid yang menjadi sasaran penembakan, dan tengah menunaikan salat Jumat. Lima orang di antaranya telah melapor ke KBRI Wellington dalam keadaan selamat.
ADVERTISEMENT
"Sementara satu orang atas nama Muhammad Abdul Hamid masih belum diketahui keberadaannya," tulis pernyataan KBRI Wellington, Jumat (15/3).
Sementara itu, dua WNI yang selamat, turut menjadi korban penembakan dan masih dirawat di rumah sakit setempat. Kedua korban adalah ayah dan anak.