Penerapan Tilang Langsung Perokok Sembarangan di Medan Ditunda

15 Januari 2020 19:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemkot Medan gelar sidang di tempat bagi warga yang merokok sembarangan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemkot Medan gelar sidang di tempat bagi warga yang merokok sembarangan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemkot Medan sempat menjalankan kebijakan menilang langsung atau sidang di tempat bagi perokok sembarangan di kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Medan, Kamis (28/11/2019). Bagi yang melanggar aturan, langsung disidang di tempat dan diwajibkan membayar denda.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini banyak ditanggapi positif oleh masyarakat. Namun sayang, tilang langsung bagi perokok hanya dijalankan sekali itu saja.
Kabag Humas Pemko Medan, Arrahman Pane, mengatakan, institusinya menghentikan kebijakan tilang langsung untuk sosialisasi. Karena menurut dia, banyak masyarakat yang belum tahu kebijakan tilang langsung bagi perokok. Masyarakat pada saat itu banyak yang protes.
"Beberapa tempat harus sosialisasi dulu, kan enggak mungkin langsung action. Kayak kemarin sudah (sosialisasi) di kantor wali kota, kantor pemerintahan (juga) sudah mulai (dilakukan) sosialisasi," ujar Arrahman kepada kumparan, Rabu (15/1).
Ilustrasi rokok. Foto: REUTERS/Eric Gaillard
Arrahman mengatakan, penilangan langsung bagi perokok akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, dia tidak menyebutkan secara detail, kapan pastinya.
"Tahun ini, mau dimulai lagi, kemarin kan di akhir tahun sibuk mau tutup buku. Ini mau dimainkan lagi ,nanti saya kabari," tutur Arahhman.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya apakah ke depan kegiatan penilangan bagi perokok sembarangan rutin dilakukan, Arrahman belum bisa memastikanya. Dia masih akan berkoordinasi dengan kejaksaan, Satpol PP dan Pengadilan Negeri Medan.
"Kalau untuk program non-stop, belum tahu juga kita, cuma kan tergantung mereka. Mereka juga banyak tugas (untuk) menyesuaikan kegiatan itu," ujar Arrahman.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat bagi masyarakat yang ketahuan merokok di kawasan tanpa rokok (KTR). Sidang digelar di kawasan Masjid Raya Al Mashun Medan, Kamis (28/11/2019).
Kepala Seksi Penyidikan, Penuntutan dan Barang Bukti Satpol PP Pemkot Medan Rahmad Doni, mengatakan sidang tipiring di tempat ini merupakan tindak lanjut atas penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Merokok (KTR).
ADVERTISEMENT
Menurut Rahmad, Perda itu mengatur larangan merokok di tujuh kawasan. Kawasan itu adalah tempat belajar mengajar, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, tempat bermain anak, tempat umum, fasilitas umum dan tempat kerja.
Bagi perokok yang melanggar, lagsung disidang di tempat dan membayar denda sekitar Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu.