Penerbangan dari Luar Negeri Tak Dilarang saat PPKM, Kemenhub Dituding Lembek

5 Juli 2021 14:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengamat penerbangan Arista Atmadjati. Foto: Instagram/@arista21jan2016
zoom-in-whitePerbesar
Pengamat penerbangan Arista Atmadjati. Foto: Instagram/@arista21jan2016
ADVERTISEMENT
Satgas COVID-19 resmi meneken Surat Edaran No. 8 Tahun 2021 yang mengatur soal perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. Kebijakan ini memperketat aturan bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan internasional, tetapi tidak melarang mereka untuk masuk ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ahli serta publik mempertanyakan mengapa Indonesia hingga kini tidak melarang penerbangan dari luar negeri. Pengamat Penerbangan Arista Indonesia Aviation Center (AIAC), Arista Atmadjati, menilai Kementerian Perhubungan masih lembek dalam menangani isu ini.
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: Antara/Fikri Yusuf
“Kalau menurut saya, simple-nya, kalau suatu negara lockdown, harusnya maskapainya juga dilockdown masuk ke kita. Kayak Hong Kong, Malaysia, mereka kan lockdown. Mereka saja lockdown, harusnya maskapainya enggak boleh masuk juga,” papar Arista kepada kumparan, Senin (5/7).
“Memang kesan saya, Kemenhub ini agak lembek, sih, sama maskapai asing, ya, enggak tahu apa yang dicari. Ini kan urusannya sama kesehatan, bukan revenue. Kalau dibuka juga kan, siapa yang mau masuk ke Indonesia? Kita negara berisiko begini, kan,” lanjutnya.
Arista berpendapat bahwa salah satu alasan mengapa Indonesia tidak melarang penerbangan dari luar negeri adalah akibat alasan ekonomi. Menurutnya, para pelaku perjalanan Indonesia dilihat sebagai pebisnis atau turis yang membawa keuntungan untuk devisa negara.
ADVERTISEMENT
“Alasannya ya ekonomi, klasik pasti ya,” ujar dia.
“Tapi siapa turis yang mau masuk kondisi begini, dengan persepsi kita negara berisiko. Amerika saja sudah menilai Indonesia berisiko. Yang kedua pebisnis, ya, mungkin ada, tapi bisnis lagi lesu gini,” lanjut Arista.
Ia menekankan tidak ada gunanya penerbangan dari maskapai asing tidak dihentikan, dan penerbangan dari luar negeri hanya akan membawa keburukan di tengah pandemi COVID-19 yang sedang memburuk di Indonesia.
“Lho mereka tahu negara Indonesia itu berisiko. Jadi menurut saya di Kemenhub ini lembek. Karena itu, kondisinya, Hong Kong saja berani men-suspend semua maskapai. Hong Kong yang negara kecil saja berani,” pungkasnya.
Kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19 soal perjalanan dari luar negeri diketahui tak hanya mencakup pengetatan aturan bagi para pelaku perjalanan domestik.
ADVERTISEMENT
Akan dilakukan pula perpanjangan masa karantina bagi WNI dan WNA, dari yang tadinya 5 hari menjadi 8 hari. Mereka juga akan dilakukan tes RT-PCR sebanyak dua kali, yakni setiba mereka di Indonesia dan pada hari ketujuh karantina.
Mereka juga diharuskan untuk memperlihatkan sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai bukti mereka telah diimunisasi sebelumnya.