Penerbangan Kembali Beroperasi, 2 Bandara di Yogya Siapkan Posko Penjagaan

7 Mei 2020 20:38 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta melakukan disinfeksi di terminal dan fasilitas bandara. Foto: Dok. Angkasa Pura I
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta melakukan disinfeksi di terminal dan fasilitas bandara. Foto: Dok. Angkasa Pura I
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengizinkan transportasi kembali beroperasi dengan syarat tertentu. Sejumlah maskapai yang telah mendapatkan izin dari Kemenhub pun mulai membuka layanan penerbangan rute domestik.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Bandara Adisutjipto dan Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) menyiapkan posko penjagaan mulai Jumat (8/5). Posko tersebut lengkap dengan protokol kesehatan COVID-19.
"Posko penjagaan dan pemeriksaan akan mulai dioperasikan di JOG (Adisutjipto) dan YIA mulai 8 Mei 2020, sebagai upaya untuk mendukung kelancaran perjalanan penumpang pesawat udara pada masa larangan mudik yang terbatas pada beberapa kriteria tertentu sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19," kata Agus Pandu Purnama selaku GM Bandara Adisutjipto dan PTS GM YIA dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5).
Bandar Udara Internasional Yogyakarta. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Pandu mengatakan pihaknya melaksanakan rekomendasi slot time apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan. Tentunya, sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara.
ADVERTISEMENT
Bandara Adisutjipto maupun YIA membatasi jam operasional selama pandemi virus corona. Adisutjipto mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WIB untuk periode 1-31 Mei. Sementara YIA mulai pukul 06.00 sampai 17.00 WIB untuk periode 24 April sampai 1 Juni.
"Angkasa Pura I senantiasa memperhatikan protokol kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, serta selalu berkoordinasi dengan Otoritas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait," ungkapnya.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
https://kitabisa.com/campaign/lawanwabahcorona