Penerima Beasiswa LPDP Wajib Pulang ke Indonesia dan Berkontribusi untuk Negara

12 Agustus 2020 21:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Veronica Koman. Foto: Facebook/Veronica Koman
zoom-in-whitePerbesar
Veronica Koman. Foto: Facebook/Veronica Koman
ADVERTISEMENT
Veronica Koman tengah menjadi sorotan publik karena dirinya diminta untuk mengembalikan dana beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang diperolehnya. Pasalnya, Veronica tidak segera kembali ke Tanah Air setelah menyelesaikan pendidikannya di Australia.
ADVERTISEMENT
Melalui keterangan LPDP dalam rilis yang diterima kumparan pada Rabu (12/8), seluruh penerima beasiswa LPDP diwajibkan untuk pulang ke Indonesia setelah melakukan studi di luar negeri.
“Setiap penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi diwajibkan untuk kembali serta berkontribusi di Indonesia,” tulis pihak LPDP.
Perihal kewajiban kembalinya penerima beasiswa LPDP ke Indonesia juga telah dicantumkan dalam kontrak perjanjian dan surat pernyataan bersedia kembali ke Indonesia yang dibuat saat mendaftar. Begitu pula kewajiban pengembalian dana beasiswa jika hal tersebut tidak dilaksanakan para penerima beasiswa.
“Terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan kewajiban kembali ke Indonesia, LPDP melakukan serangkaian proses surat peringatan, pengenaan sanksi pengembalian dana studi dan penagihan,” lanjut rilis resebut.
ADVERTISEMENT
LPDP juga menjelaskan bahwa kewajiban kembalinya penerima beasiswa ke Indonesia dan berkontribusi untuk negara ini berlaku secara keseluruhan. Veronica Koman sebelumnya memang kembali ke Indonesia pada tahun 2018 namun kembali lagi ke Australia usai mendampingi aksi mahasiswa Papua di Surabaya.