Penerima Vaksin Alami KIPI Dibiayai Pemerintah, Meninggal Diberi Kompensasi

13 Februari 2021 17:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana vaksinasi corona untuk dokter senior di RSCM. Foto: Dok. Kemenkes
zoom-in-whitePerbesar
Suasana vaksinasi corona untuk dokter senior di RSCM. Foto: Dok. Kemenkes
ADVERTISEMENT
Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) menjadi salah satu yang diantisipasi pemerintah selama program vaksinasi COVID-19 berlangsung. Dalam Perpres terbarunya, Presiden Jokowi mengatur soal mekanisme pengobatan dan perawatan bagi kasus KIPI, hingga santunan jika sampai menimbulkan kematian.
ADVERTISEMENT
Aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Perpres ini menambah dua pasal baru berkaitan dengan KIPI. Dalam Pasal 15A diatur investigasi KIPI dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat. Kemudian, investigasi lanjutan dilakukan oleh Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan KIPI, dilanjutkan Komnas KIPI.
Seorang dokter menunjukkan sebotol vaksin Sinovac di sebuah rumah sakit di Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
Bagi penerima vaksin COVID-19 yang mengalami gejala KIPI, maka pengobatan dan perawatan akan ditanggung pemerintah, dengan ketentuan tercantum dalam ayat (4).
"(4) Terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan:
ADVERTISEMENT
a. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional; dan
b. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara."
Sementara bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif, atau selain program tersebut, maka perawtaan akan diberikan setara dengan pelayanan kelas III.

Kompensasi Bagi yang Alami KIPI Berujung pada Kecacatan hingga Meninggal

Sejumlah tenaga kesehatan mendapatkan vaksinasi dosis pertama vaksin coronaSinovac di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Selanjutnya, jika vaksin corona yang diberikan kepada penerima sasaran menimbulkan kecatatan dan kematian, maka pemerintah akan memberikan kompensasi.
Aturan pemberian kompensasi ini tercantum dalam Pasal 15B, yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
(1) Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam pasal l5A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pepres Nomor 14/2021 ini ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari 2021, dan diundangkan pada 10 Februari. Berikut adalah isi lengkap dari perpres baru tersebut: