Penetapan Tersangka Sudarto karena Unggahan Ibadah Natal Tuai Kritik

8 Januari 2020 21:20 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peneliti PUSAKA Padang, Sudarto. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peneliti PUSAKA Padang, Sudarto. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Sudarto, aktivis keberagaman agama di Sumatera Barat ditangkap dan dijadikan tersangka. Sudarto dijerat dengan UU ITE terkait ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
Sudarto diproses hukum karena laporan sejumlah masyarakat terkait postingannya soal ibadah Natal. Sudarto mengunggah soal larangan ibadah Natal di Dharmasraya, Sumbar.
"Sudarto membela hak minoritas agama untuk beribadah. Kebebasan berekspresinya harus dilindungi dan tidak ada dasar untuk penahanannya. Tuduhan ini harus dibatalkan segera," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangannya, Selasa (8/1).
Usman menjelaskan, Undang-Undang ITE seringkali dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh pihak berwenang untuk membatasi kebebasan berekspresi.
Peneliti PUSAKA Padang, Sudarto. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
"Aturan ini multitafsir karenanya harus direvisi atau dibatalkan," tegas dia.
Sudarto diketahui mengkritik larangan perayaan dan ibadah Natal di Nagari Sikabau, Dharmasraya, Sumatera Barat lewat akun pribadinya. Sebelum ditangkap, Sudarto dibawa ke markas Kepolisian Daerah Sumatera Barat oleh delapan petugas.
ADVERTISEMENT
Penangkapan Sudarto dilakukan setelah ada pelaporan warga yang menuding ia menyebarkan ujaran kebencian. Pelapor mengklaim tak ada pelarangan ibadah Natal di wilayah itu.