Pengacara 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Siapkan Novum untuk Ajukan PK

24 Juli 2024 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jutek Bongso (tengah), Perwakilan Tim Kuasa Hukum yang mendampingi keluarga Hadi Saputra, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 lalu, saat melaporkan dugaan tindak kekerasan oleh Rudiana ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024). Foto: Robby Bounceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jutek Bongso (tengah), Perwakilan Tim Kuasa Hukum yang mendampingi keluarga Hadi Saputra, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 lalu, saat melaporkan dugaan tindak kekerasan oleh Rudiana ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024). Foto: Robby Bounceu/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Kuasa Hukum 6 terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jutek Bongso, sedang menyiapkan sejumlah novum atau bukti baru untuk pengajuan PK (Peninjauan Kembali).
ADVERTISEMENT
Jutek mengaku, saat ini novum yang mereka pegang masih belum lengkap. Namun yang pasti, salah satu bukti baru yang sudah dipegang adalah pernyataan Dede--saksi kunci kasus Vina-- terkait keterangan palsu.
“Sudah pasti (pengakuan Dede jadi novum). Karena itu kan boleh dibilang saksi utama yang mengaku ada di TKP yang mengatakan cerita itu ada. Pelemparan batu, kejar-kejaran, pemukulan, dan lain-lain, kan gitu kan, sampai terjadi lah pembunuhan itu dan pemerkosaan,” kata Jutek saat dihubungi, Rabu (24/7).
Jutek mengatakan pihaknya tak ingin tergesa dalam mengajukan PK. Sebab langkah yang demikian dinilai terlalu berisiko bagi keenam kliennya yang divonis penjara seumur hidup.
Adapun keenam terpidana itu antara lain adalah Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Rivaldi, Jaya, dan Eko. Keenamnya sedang menjalani hukuman di Lapas Banceuy dan Kebonwaru Bandung, Jawa Barat.
Vina Dewi Arsita yang tewas pada malam 27 Agustus 2016 karena dibunuh. Foto: Dok. Istimewa
“Kalau Saka hari ini melakukan PK, itu urusan kuasa hukumnya, dia sudah bebas murni. Kalau pun PK-nya ditolak, ini tidak berimpact pada Saka, jadi gak ada risiko. Kalau kami kepada terpidana hukuman seumur hidup ini kan resiko. Kalau dengan novum yang seadanya kami PK kan resikonya besar sekali,” tambah dia.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Jutek memastikan PK keenam kliennya ini akan diajukan secepatnya. Saat ini, tim kuasa hukum masih menunggu hasil laporan mereka atas Iptu Rudiana, soal dugaan pemberian keterangan palsu dan tindak penganiayaan ke Bareskrim Polri, pekan lalu. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI, tertanggal 17 Juli 2024.
Jika hasil laporannya naik proses ke penyidikan, menurut Jutek, itu dapat ditambahkan juga sebagai novum lain untuk ajukan PK.
“Kalau udah naik sidik, berarti penyidik pandangannya sudah sama dengan kami, bahwa peristiwa pembunuhan itu enggak ada. Salah satu aja itu naik sidik, itu akan kami jadikan novum. Walaupun belum punya kekuatan hukum yang tetap ya, karena baru naik sidik,” tandasnya.
ADVERTISEMENT