Pengacara Abu Bakar Ba'asyir kepada Yusril: Promise is Promise!

23 Januari 2019 15:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koordinator Tim Pengacara Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta tiba di Lapas Gunung Sindur, Bogor. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Tim Pengacara Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta tiba di Lapas Gunung Sindur, Bogor. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tim pengacara menuntut janji Yusril Ihza Mahendra untuk pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Ba'asyir. Menurut pengacara, janji itu diajukan Yusril padahal tak diminta.
ADVERTISEMENT
"Ustaz (Ba'asyir) tidak pernah minta untuk pembebasan tanpa syarat, tapi dijanjikan Yusril. Ustaz bebas alhamdulillah, tidak bebas pun itu ketentuan Allah," kata pengacara Ba'asyir, Mahendradatta, usai menemui kliennya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/1).
Menurut Mahendradatta, Yusril berada dalam kapasitas sebagai pengacara dari Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, mendatangi Ba'asyir pekan lalu membawa pesan dari presiden.
Yusril menjanjikan Ba'asyir akan dibebaskan tanpa syarat dengan alasan kemanusiaan. Rencananya, Ba'asyir akan bebas pekan ini dan langsung pulang ke Solo.
Koordinator Tim Pengacara Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta tiba di Lapas Gunung Sindur, Bogor. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Tim Pengacara Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta tiba di Lapas Gunung Sindur, Bogor. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Namun setelah janji itu disampaikan, pembebasannya berubah menjadi bersyarat. Salah satu syarat untuk pembebasan narapidana kasus terorisme tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 yang menyebutkan syarat pembebasan adalah janji setia pada Pancasila dan NKRI. Hal ini yang disebut ditolak Ba'asyir.
ADVERTISEMENT
Mahendradatta mempertanyakan pembebasan dengan syarat ini yang sebelumnya tidak disampaikan Yusril. Menurut Mahendradatta, Yusril telah tegas menjanjikan pembebasan tanpa syarat sehingga Ba'asyir bersedia.
"Promise is promise (Janji adalah janji)! Jadi bersyarat makanya jadi persoalan," kata Mahendradatta.
Abu Bakar Ba'asyir bertemu pengacara di Lapas Gunung Sindur, Rabu (23/1). (Foto:  Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Abu Bakar Ba'asyir bertemu pengacara di Lapas Gunung Sindur, Rabu (23/1). (Foto: Dok. Istimewa)
Mahendradatta juga mengaku tidak tahu mengapa Yusril tiba-tiba datang dan menjanjikan pembebasan itu. Padahal ketika itu, tim pengacara tengah mengupayakan pembebasan Ba'asyir melalui berbagai cara.
"Kenapa dia menjanjikan? Tanya sama yang janji," kata Mahendradatta.
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)