Pengacara: Ada Ancaman ke Anita Kolopaking Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra
ADVERTISEMENT
Tersangka pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking , telah ditahan di Bareskrim Polri. Sebelum ditahan, Anita sempat mendatangi LPSK untuk mengajukan perlindungan sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Dari pengakuan Anita ke kuasa hukumnya, Ia menyebut sempat mendapat teror saat kasus surat jalan Djoko Tjandra menghebohkan publik pada Juli lalu.
“Sudah ada bentuk ancaman. Kita enggak bisa buka di sini,” kata Andi Putra Kusuma selaku kuasa hukum Anita di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (10/8).
Andi menuturkan, pertemuan dengan LPSK juga membuat kliennya mengajukan penundaan pemeriksaan ke penyidik Bareskrim. Anita juga diklaim sangat kooperatif dalam kasus pemalsuan surat jalan.
“Adapun ketidakhadiran panggilan pertama, sudah kita sampaikan surat. Hadir memenuhi undangan LPSK. Tidak benarlah berita di luar sana Bu Anita mangkir,” ujar Andi.
Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan karena Keberatan Ditahan
Sebelumnya, Anita Kolopaking juga berencana mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia merasa penyidik tidak dapat menahannya selama 20 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
"Dan Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Juru bicara Tim Advokat Pembela Ibu Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/8).
Menurut Tito tidak ada alasan bagi penyidik Bareskrim Polri menahan pengacara dari Djoko Tjandra tersebut. Ia mengungkapkan selama pemeriksaan kliennya itu kooperatif dan tidak akan melarikan diri. Juga tidak ada usaha untuk menghilangkan barang bukti.