Pengacara AKBP Dody Bantah Pernyataan Hotman Paris soal Bukti Sabu di Kejaksaan

24 November 2022 11:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara AKBP Doddy Prawira Negara, Adrial Purba di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).
 Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara AKBP Doddy Prawira Negara, Adrial Purba di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara Cs dikonfrontasi terkait dugaan penggelapan dan pengedaran barang bukti sabu seberat 5 kilogram pada Rabu (23/11).
ADVERTISEMENT
Dalam konfrontasi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 20.30 WIB tersebut, pihak AKBP Dody tetap konsisten dengan pernyataannya di awal bahwa penggelapan sabu seberat 5 kg itu atas perintah Irjen Teddy Minahasa.
"Untuk hasil konfrontasi sendiri klien kami Pak Dody itu tetap konsisten pada keterangannya dalam BAP sebelumnya, jadi tidak berubah tidak menambah bahkan tetap konsisten karena kan tidak ada yang perlu diubah kan sesuai fakta kebenaran," ujar pengacara Doddy Prawiranegara, Adriel Purba, dalam keterangannya, Kamis (24/11).
Adriel juga membantah pernyataan kuasa hukum Irjen Teddy, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya menyebut barang bukti sabu 5 kg itu masih utuh tersimpan di Kejaksaan Sumatera Barat.
AKBP Dody Prawiranegara semasa menjabat Kapolres Bukittinggi, Sumbar. Foto: Polri.go.id
"Saya baru dapat info hari ini, jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui intelnya sudah memberikan keterangan bahwa membantah semua statemen dari Pak TM melalui kuasa hukumnya Pak Hotman mengenai barang bukti sabu yang katanya masih ada di sana," kata Adriel.
ADVERTISEMENT
"Semuanya dibantah bahwa tidak ada kaitannya barang bukti sabu 4,1 kg menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar terkait perkara ini," tegas Adriel.
Adriel berpendapat jika barang bukti yang diklaim Hotman itu tidak berkaitan dengan kasus narkotika yang sedang ditangani Polda Metro. Ia juga menuding jika apa yang disampaikan Hotman Paris hanya mengada-ada.
"Nggak ada kaitannya nggak ada sama sekali. Itu kalau kami menduga itu mengada-ada dan Pak TM melalui lawyernya membuat persepsi menggiring opini publik," ujarnya.
Kejagung Bantah Pernyataan Hotman
Kapuspen Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Kejagung, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Foto: Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana juga ikut membantah pernyataan Hotman Paris yang menyebutkan 5 kilogram barang bukti sabu dalam kasus kliennya masih berada di Kejaksaan.
"Jadi kalau yang kemarin ramai bilang ada 5 kilogram masih di jaksa, itu enggak benar. Jadi kita hanya menerima penyisihan dari 4 perkara yang sudah ditangani di Bukittinggi. Hanya 3,1 [kilogram], datanya ada di kita semua. Jadi enggak benar 5 kilogram ada di kita, enggak," kata Ketut kepada wartawan di Gedung DPR usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (23/11).
ADVERTISEMENT
Ketut menjelaskan, barang bukti yang saat ini ada di Kejaksaan hendak digunakan untuk keperluan persidangan. Jumlahnya pun tidak sampai 5 kilogram sebagaimana disampaikan oleh Hotman Paris.
"Kita hanya penyisihan untuk keperluan persidangan," imbuhnya.