PN Jaksel

Pengacara Akui Djoko Tjandra Daftarkan PK ke PN Jaksel pada 8 Juni

2 Juli 2020 9:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PN Jaksel Foto: Amanaturrosyidah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PN Jaksel Foto: Amanaturrosyidah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kabar buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, telah berada di Indonesia selama 3 bulan terakhir menggegerkan publik.
ADVERTISEMENT
Padahal Djoko Tjandra telah berstatus DPO dan masuk daftar red notice Interpol. Ia sebelumnya kabur ke Papua Nugini pada 2009 untuk menghindari putusan 2 tahun penjara yang dijatuhkan MA di tingkat PK.
Menjawab simpang siur kabar keberadaan buronan Kejagung tersebut, pengacara Djoko Tjandra mengakui kliennya memang sempat mendaftarkan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jaksel pada 8 Juni.
Pengakuan pengacara Djoko Tjandra selaras dengan info yang diterima Jaksa Agung, ST Burhanuddin, bahwa Djoko Tjandra mendaftarkan upaya PK ke PN Jaksel pada 8 Juni.
"8 Juni 2020, JST (Djoko Tjandra) mengajukan permohonan PK terhadap putusan MA No. 12 PK/PID.SUS/2009 tanggal 11 Juni 2009 dan Putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 tanggal 12 Mei 2016 yang bertentangan khususnya terhadap penerapan Pasal 263 ayat (1) KUHAP," tulis tim kuasa hukum Djoko Tjandra dari Anita Kolopaking & Partners dalam keterangan yang diterima kumparan.
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
Menurut keterangan tim kuasa hukum, sidang pemeriksaan pertama terhadap upaya PK Djoko Tjandra digelar pada Senin (29/6). Namun kliennya tak bisa menghadiri karena sakit.
ADVERTISEMENT
"29 Juni 2020 sidang pemeriksaan PK digelar, JST tidak dapat menghadiri persidangan karena sakit," ucapnya.
Adapun sebelumnya Burhanuddin menyentil Ditjen Imigrasi yang lalai dalam memantau keberadaan Djoko Tjandra sehingga bisa masuk ke Indonesia. Padahal Kejagung telah memasukkan namanya dalam daftar red notice.
"Ini akan jadi persoalan kami dengan [Ditjen] Imigrasi," ujar Burhanuddin dalam raker dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (29/6).
Burhanuddin menilai dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana, seharusnya Ditjen Imigrasi bisa menahannya dan memberitahukan ke Kejagung.
Tetapi Menkumham Yasonna Laoly menegaskan berdasarkan data Imigrasi, tak ada perlintasan keluar-masuk RI atas nama Djoko Tjandra.
“Dari mana data bahwa dia (Djoko Tjandra) 3 bulan di sini? tidak ada datanya kok,” ujar Yasonna dalam keterangannya usai rapat dengan Komisi II DPR pada Selasa (30/6).
ADVERTISEMENT
Yasonna pun mengaku sudah mengecek data perlintasan di Imigrasi selama 3 bulan terakhir untuk mengkonfirmasi kabar tersebut. Namun hasilnya nihil.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten