Pengacara Bantah Irjen Napoleon Bonaparte Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte kembali datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dalam kesempatan itu, dia membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Salah satu yang dibantah, yakni soal penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice. Kuasa hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti, menyebut yang terjadi, yakni pencabutan DPO bukan penghapusan red notice.
“Yang sebenarnya terjadi adalah pencabutan DPO imigrasi, yang memang nggak ada kaitan dengan NCB, itu yang sebenarnya,” ujar Putri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Menurut Putri, surat pencabutan Djoko Tjandra dari DPO Imigrasi tidak punya kaitan dengan Sec NCB Interpol. Karena itu, tuduhan ke Napoleon dianggap mengada-ngada.
“Kemarin sudah disampaikan bahwa yang pertama adalah Bapak tidak pernah menerima uang dari siapa pun, apa pun itu tidak pernah. Yang kedua adalah tidak ada red notice yang dicabut oleh Bapak Jenderal Napoleon dan tidak ada kaitan dengan NCB juga,” jelas dia.
Sebelumnya, Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte angkat bicara terkait dugaan kasus suap yang menjeratnya. Jenderal bintang dua tersebut membantah kenal dengan tersangka Tommy Sumardi yang memberi sejumlah uang dolar.
“Nggak. Sebelumnya tidak,” kata Napoleon usai rekonstruksi di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
Irjen Napoleon Bonaparte di Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Sejak kaburnya Djoko Tjandra mencuat, Bareskrim secara maraton mencari siapa saja sosok yang memuluskan buronan kasus cassie Bank Bali itu keluar dari Indonesia. Ada 2 jenderal yang ditetapkan sebagai tersangka.
Irjen Napoleon Bonaparte salah satunya. Dia diduga berperan dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. Surat pemberitahuan penghapusan itu viral.
Napoleon juga diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Tapi, jumlahnya Polri belum mau mengungkapkan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

