Sidang kasus Djoko Tjandra

Pengacara Bantah Sembunyikan Djoko Tjandra

6 Juli 2020 16:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Foto: Masyarakat Sipil Anti Korupsi (MAKI)
zoom-in-whitePerbesar
Buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Foto: Masyarakat Sipil Anti Korupsi (MAKI)
ADVERTISEMENT
Keberadaan Djoko Tjandra masih belum ditemukan. Buronan kasus cessie Bank Bali itu pun mangkir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Sidang yang digelar pada hari ini, Senin (6/7), ditunda hakim karena Djoko Tjandra selaku pemohon tidak hadir. Pengacara pun menyertakan surat sakit dari klinik di Malaysia.
Namun, Andi Putra Kusuma selaku kuasa hukum Djoko Sugiarto Tjandra membantah tuduhan telah menyembunyikan kliennya. Ada tiga poin yang dijelaskan Andi.
Pertama, Andi menyebutkan dirinya tidak pernah menyembunyikan Djoko Tjandra. Menurut dia, timnya memang sempat mendampingi Djoko Tjandra saat mendaftarkan PK ke PN Jaksel.
Menurut dia, pengadilan merupakan tempat umum yang bisa diakses semua orang. Semua orang bisa melihat dan bertemu satu dengan yang lainnya.
"Kalau menyembunyikan, kan banyak orang yang melihat di pengadilan negeri ini," kata Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir Antara, Senin (6/7).
Sidang permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Kedua, menurut Andi, Djoko Tjandra sudah tidak tercatat sebagai DPO (daftar pencarian orang) sejak 2014 berdasarkan keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
Status DPO kembali disematkan kepada Djoko oleh Ditjen Imigrasi pada tanggal 27 Juni 2020. Begitu juga dengan daftar merah pemberitahuan (red notice) Interpol dan pencekalan.
"Sebelumnya dari 2014 enggak ada (status). Karena permohonan jaksa kan dari berlaku enam bulan. Permohonan terakhir dari jaksa itu diajukan pada tanggal 29 Maret 2012," kata Andi.
Ketiga, pencegahan atau penangkalan dari Kejaksaan Agung hanya berlaku enam bulan. Artinya, enam bulan setelah tanggal tersebut tidak ada lagi pencegahan baik keluar ataupun masuk.
Ia pun merujuk pada keterangan Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan nama Djoko Tjandra memang sempat dihapus dari sistem perlintasan dengan status DPO dalam kurun 13 Mei hingga 27 Juni.
Sidang permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Hal itu karena Interpol melaporkan nama Djoko Tjandra terhapus dari sistem basis data sejak 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejagung.
ADVERTISEMENT
"Artinya, kalau Pak Djoko masuk ke Indonesia tanggal 8 Juni tidak ada pencegahan. Jadi dari mana saya menyeludupkan sedangkan untuk bisa ke pengadilan ini kan baris depannya pemerintah banyak banget, ada imigrasi dari kepolisian itu semua dilewati sebelum sampai di sini," kata Andi.
Diketahui Djoko Tjandra mendaftarkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jaksel pada 8 Juni 2020. Ia sebelumnya kabur dari Indonesia sejak 2009 dan telah dikabarkan berpindah kewarganegaraan Papua Nugini.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten